berita aktual Jangan Coba Lakukan Ini Saat Tes SKD, Peserta CPNS Pasti Menyesal!

Jakarta, ILLINI NEWS – Pemerintah menjatuhkan sanksi kepada peserta Seleksi Kompetensi Inti atau SKD CPNS 2024 dan seleksi SKD akan berlangsung mulai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024 hingga 14 November 2024.

Ketentuan mengenai sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Layanan Umum Negara (BKN) Nomor 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilu dengan Metode Computer Aided Testing (CAT).

Peraturan Nomor BKN Pada Pasal 2 Lampiran 2. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2024, CPNS 2024 dapat dikenakan sanksi tertentu apabila melakukan pelanggaran pada saat proses tes seleksi SKD, mulai dari kedatangan hingga pelaksanaan tes.

Misalnya, peserta yang datang terlambat pada jadwal pemilu akan didiskualifikasi. Peserta wajib hadir minimal 60 menit sebelum pemilihan dimulai dan/atau sesuai peraturan masing-masing instansi.

Peserta SKD selanjutnya ditolak keikutsertaannya oleh panitia seleksi apabila melebihi batas waktu pemberian Nomor Induk Pribadi untuk pendaftaran yang berakhir 5 menit sebelum acara seleksi dimulai.

Peserta yang tidak membawa dokumen seperti KTP asli atau KTP peserta ujian tidak dapat mengikuti pemilu atau dianggap didiskualifikasi.

Sanksi pengusiran juga dikenakan kepada peserta yang tidak menggunakan pakaian atau sepatu yang rapi, bersih atau tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Panitia Badan. T-shirt, jeans, dan sandal tidak diperbolehkan.

Selain itu, jika ada peserta yang kedapatan membawa buku catatan atau catatan lainnya, Tim Pelaksana CAT BKN akan memberikan teguran lisan hingga status peserta pemilu tersebut dicabut; komputer, gadget, segala jenis kamera, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan senjata api/senjata tajam atau sejenisnya.

Sanksi ini juga berlaku bagi peserta yang terbukti bertanya/berbicara dengan peserta tes lain selama proses rekrutmen; Mengambil/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain selama proses seleksi tanpa izin panitia; Meninggalkan ruang pemungutan suara kecuali diizinkan oleh komisi; Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang pemungutan suara; merokok di bilik suara; penyebaran pertanyaan pemilu melalui media apapun; dan terlibat dalam tindakan curang dalam bentuk apa pun.

Sementara itu, sanksi diskualifikasi juga akan dikenakan kepada peserta yang menyebarkan pertanyaan seleksi melalui media apapun; dan terlibat dalam praktik penipuan dalam bentuk apa pun.

(arj/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: PNS adalah pekerjaan idaman yang mudah diincar penipu Artikel selanjutnya Bagaimana Iran batal balas dendam ke Israel hingga pemilu CPNS 2024 dibuka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *