JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Usaha Makro, Menengah dan Kecil (UMKM) Maman Abdulrahman menegaskan, program penghapusan utang tidak terbuka untuk seluruh petani dan nelayan serta UKM di Tanah Air.
Maman mengungkapkan, ada kriteria yang harus ditetapkan bagi petani, nelayan, dan usaha kecil menengah untuk menerima skema pengembalian pinjaman tersebut.
“Saya harus perbaiki dulu, bukan untuk semua orang, tapi untuk mereka yang kemarin dianggap pemerintah merugikan atau benar-benar tidak kompeten karena beberapa keadaan kritis,” tegasnya.
Sedangkan untuk data jumlah penerima, Maman mengatakan datanya sudah tersinkronisasi. Sekaligus memastikan program tersebut dilaksanakan lebih awal sesuai perintah Presiden Prabowo.
Hashim Djojodikusumo, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerendra, sebelumnya mengatakan Ordonansi Penghapusan Utang akan berbentuk Peraturan Presiden dan akan ditandatangani dalam waktu dekat.
“Mungkin minggu depan Pak Prabhu akan menandatangani perintah presiden pemutihan yang sedang disiapkan oleh Pak Supratman (menteri legislasi) sesuai undang-undang, minggu depan kita harapkan dia menandatangani perintah presiden untuk mendeportasi 5-6 juta orang dan mereka. keluarga terlalu berkulit putih Pekan lalu Hashim mengatakan, kehidupan baru bisa tercipta dan mereka berhak kembali meminjam ke bank atau “SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK akan ditutup.”
Prabowo pertama kali menerima laporan dari Hasyim tentang situasi jutaan petani dan nelayan yang tidak bisa mendapatkan pinjaman untuk usaha mereka.
Jadi saya sampaikan ke Pak Prabowo. Harusnya diubah, Pak Prabowo setuju, dan tim perbankan dipanggil Pak Burkhan. Entah merugikan Bank Indonesia atau tidak, tidak akan keluar karena tercatat, itu tidak, sudah ada lebih lama, tapi hak menagih masih ada, sehingga 5-6 juta orang terpaksa menjadi rentenir.
Hal ini merupakan langkah menuju pengentasan kemiskinan, sehingga 6 juta peminjam yang mempunyai istri dan anak tambahan bergabung dengan 30 hingga 40 juta orang dapat memberikan dampak positif, artinya mereka dapat meminjam lebih banyak ke bank daripada menjadi rentenir atau rentenir.
“Kenyataannya kita punya jutaan petani dan nelayan yang masih terlilit utang dalam 20 tahun, utang 98 Crismon, utang 2008, utang dari mana-mana. 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa melakukan hal ini. Karena sudah tidak bisa lagi mendapat pinjaman dari bank, mereka selalu ditolak karena “OJK MENELAN pinjaman Rp 10-15 juta,” kata Hashim.
.