JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahdalia menyatakan akan menyusun peraturan yang lebih menyasar penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan perlite.
Bahlil menerbitkan serangkaian kriteria kendaraan penerima subsidi BBM. Kendaraan yang berhak menerima subsidi adalah kendaraan berpelat nomor kuning seperti angkot dan angkutan umum.