Jakarta, ILLINI NEWS – Buruh akan menggelar mogok nasional dalam dua pekan ke depan. Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengklaim 5 juta buruh dari 15.000 pabrik di Indonesia akan mengikuti mogok nasional ini.
Para buruh meminta pemerintah mematuhi perintah Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Act, khususnya pada klaster ketenagakerjaan.
“Kami putuskan jangka waktu mogok nasional adalah dua hari. Minimal dua hari. Kalau ternyata pemerintah tidak menaati, maka kami lanjutkan. Namun nanti akan kami sampaikan pernyataan lain. Saya ulangi .” Durasi mogok nasional adalah 5 juta buruh di sedikitnya 15.000 pabrik, kata Said Iqbal dalam kutipannya Selasa (5/11/2024): “Semua wilayah Indonesia punya waktu 2 hari”.
Jika pemerintah tidak mendengarkan atau mematuhi, tindakan selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal yang akan diumumkan kemudian. Buruh menuding aksi tersebut dilakukan karena pemerintah dan DPR atas saran Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak mau menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi dalam aturan penetapan upah sehingga melanggar konstitusi.
“Tanggal mogok nasional antara 19 November hingga 24 Desember 2024. Kenapa 19 November? Antara lain rencana pemerintah mengumumkan keputusan kenaikan upah minimum pada 21 November. Kenapa sampai 24 Desember? Karena ada. lalu karena 1 Januari 2025.” “Tidak ada untungnya mogok, kenapa upah minimum berlaku sampai 1 Januari?”, kata Saeed Iqbal.
Para buruh beralasan aturan yang berlaku adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Masyarakat dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Pasal Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa salah satu fungsi serikat pekerja/serikat buruh adalah menyelenggarakan mogok kerja.
“Federasi dan Federasi Serikat Buruh bertanggung jawab atas aksi mogok nasional di tingkat pusat. Kirimkan surat ke polisi, dan kami Histadrut dan Federasi Serikat Buruh akan mengirimkan surat ini Jumat depan di Terkini. Hingga Jumat, serikat pekerja sedang berorganisasi di tingkat nasional, terkait adanya perasaan yang kita sebut mogok nasional, kata Iqbal (Hoy/Hoy) Simak video di bawah ini: Video: Affindo soal kenaikan gaji 10 persen: tidak bisa. termasuk dalam postingan berikutnya Bos buruh murah ingin membatalkan peraturan impor, ancamannya bukan main-main