Jakarta, ILLINI NEWS – Mulai 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan membentuk pemerintahan baru. Artinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tinggal menghitung hari pensiun dari jabatan presiden selama 10 tahun terakhir.
Setelah menjadi mantan presiden, Jokowi, seperti pejabat lainnya, juga mendapat pensiun. Namun yang jelas, angka tersebut jauh berbeda dengan yang diperoleh pejabat.
Sekadar informasi, pemerintah mengumumkan kenaikan pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Manfaat pensiun meningkat sebesar 12%.
18 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Pensiun Dasar Bagi Pensiunan PNS dan Janda Tahun 2019-2023. Kelompok I sejumlah Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900, Kelompok IV dan kelompok Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900.
Sedangkan pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam UU 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden. TIDAK. UU diwajibkan secara hukum.
Berdasarkan keputusan tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka. Gaji presiden mencapai Rp30,2 juta, enam kali lipat dari gaji bulanan tertinggi PNS yang sebesar Rp5,04 juta.
Namun, Presiden dan Wakil Presiden yang keluar tidak akan menerima tunjangan setelah masa jabatannya berakhir. Kini keduanya mendapat tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta.
Selain itu, presiden juga berhak atas perumahan yang didukung negara. Tunjangan tersebut mencakup biaya air, listrik dan telepon, serta biaya kesehatan keluarga.
Presiden tidak hanya mendapat rumah, tapi mobil dinas. Pasukan Keamanan Presiden juga menyediakan peralatan keamanan bagi pensiunan presiden. (hsy/hsy) Simak video di bawah ini: Video: Presiden RI Besok Mundur, Ini Pensiunnya Jokowi Artikel selanjutnya Dia akan berangkat Oktober 2024, Ini Pensiunnya Jokowi