Jakarta, ILLINI NEWS – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap perbedaan peran antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan.
Airlanga mengatakan, Dewan Perekonomian Nasional yang dipimpin Luhut akan lebih fokus pada perumusan kebijakan ekonomi yang bersentuhan langsung dengan presiden, berbeda dengan Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengkoordinasikan departemen-departemen perekonomian.
“Itu kebijakannya dan dia melapor langsung ke Presiden,” kata Airlanga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (21 Oktober 2024).
Airlangga menjelaskan, perbedaan teknisnya menunggu diundangkannya Peraturan Presiden (Perpres) antara DEN dan Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia mengatakan Kementerian Koordinator Perekonomian juga akan menerbitkan Perpres baru pengganti Perpres Nomor 37 Tahun 2020.
“Ada PP baru di Koordinasi,” kata Airlanga.
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Panchaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Luhut dilantik mendampingi para menteri di Kabinet Merah Putih era Prabowo-Gibran.
Pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Perekonomian Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 139 P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Perekonomian Nasional. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa Presiden Republik Indonesia akan mempertimbangkan, memberhentikan, dan memutuskan pengangkatan purnawirawan jenderal Luhut Binsa Panchaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional terhitung sejak acara pelantikan.
Berdasarkan Keputusan Presiden ini, yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(arj/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Luhut Butuh 3 Lompatan Besar untuk Jadi Bos Dewan Ekonomi Nasional Artikel berikutnya Karnaval! Inilah kisah di balik penunjukan Luhut sebagai Ketua DEN oleh Prabowo