JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025.
Kebijakan Pengurangan Tarif Tiket Pesawat merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam mengurangi beban tarif di seluruh bandara di Indonesia.
“Pemerintah menyetujui penurunan harga tiket pesawat domestik selama Natal di seluruh bandara di Indonesia sebesar 10 persen,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, Minggu (12/1/2024).
Maskapai penerbangan, PT Angkasa Pura Indonesia, PT Pertamina dan Airnav diharuskan mengurangi biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge), PJP2U dan bahan bakar avtur di banyak bandara agar dapat menerima pengurangan tarif (tanpa pengurangan PPN). Tujuannya adalah menurunkan harga tiket minimal 10 persen.
Penyesuaian tiket akan berlaku selama 16 hari pada tahun 2024-2025. Selama periode Natal tahun 2024 hingga 19 Desember 2025 untuk tiket yang belum terjual hingga tanggal 3 Januari.
“Penumpang yang membeli tiket penerbangan selama periode tersebut mungkin berhak mendapatkan insentif berdasarkan kebijakan masing-masing maskapai,” kata Elba.
Maskapai penerbangan mulai mengembangkan strategi untuk mematuhi arahan tersebut tanpa menimbulkan kerugian bagi maskapai penerbangan. Bagian biaya yang ditanggung sangat rendah.
“Penurunan tarif yang diperkirakan mencapai 10 persen ini mencakup beberapa faktor biaya antara lain biaya bahan bakar tambahan (fuel surcharge), PJP2U, PJP4U, dan penyesuaian harga avtur di banyak bandara,” kata CEO TransNusa Bayu Sutanto, Sabtu (30/2021). . 11/2024).
Rinciannya, Fuel Surcharge akan sebesar 8 persen, sedangkan Fuel Surcharge yang tadinya 10 persen kini hanya 2 persen. Hasilnya, pelanggan ditawari harga yang jauh lebih rendah – hingga 80 persen.
Misalnya rute CGK-DPS (Jakarta-Denpasar) Rp 135.000 hingga Rp 27.000, lalu CGK-YIA (Jakarta-Yogjakarta) Rp 80.000 hingga Rp 16.000, lalu DPS-MDC (Denpasar) Rp 27.000 hingga Rp 27.000. 36.000 dan SOQ -MDC (Sorong-Manado) dari Rp 124.000 menjadi 25.000.
Penurunan harga tiket ini berlaku untuk periode penjualan 2024. 28 November 2025 s/d 3 Januari 2024 untuk penerbangan 19 Desember 2025 s/d 3 Januari, kata Bayu.
(emy/haa) Simak video berikut: Video: Tarif Maskapai Turun 10%, Prabowo Jamin Tak Ada Kerugian Industri Artikel Berikutnya Tiket Pesawat Mahal, Kemenhub Tawarkan Swasta Pasok Avtur