JAKARTA, ILLINI NEWS – Prabowo Subianto dan Gibran Rakaboming Raka masuk nominasi sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Kita tidak sabar menunggu hari dimana pasangan pemenang akan menikah.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 2024 3 Sumpah/Ikrar Presiden dan Wakil Presiden tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2022: 20 Oktober 2024.
Agenda tersebut akan diselenggarakan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta.
Nantinya, Ketua DPR akan membuka sidang paripurna. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden. Setelah itu, Prabhu Gibran menyampaikan janjinya kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, presiden dan wakil presiden dilantik.
Aturan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ada dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 6 Tahun 2024 sebagai berikut:
1. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dipilih oleh Dewan Permusyawaratan Rakyat.
2. Dalam hal Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum diambil sumpahnya, Presiden yang baru terpilih tersebut dilantik sebagai Presiden.
3. Dalam hal calon presiden berhalangan tetap sebelum pengambilan sumpah, maka calon wakil presiden akan diajukan sebagai presiden.
4. Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetap sebelum upacara pengambilan sumpah Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan dua orang calon yang diusulkan oleh partai politik sebagai Presiden dalam rapat. dan menunjuk seorang wakil. atau perkumpulan partai politik yang calonnya memperoleh suara terbanyak.
5. Cacat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
A. mati atau b. Keberadaannya tidak diketahui.
(mij/mij) Simak videonya di bawah ini: Gibran kembali hadirkan review makanan bergizi gratis, berikut menunya! Pasal lainnya Luhut menolak tawaran menjadi menteri di Prabowo, dia memutuskan demikian