Jakarta, ILLINI NEWS – Jaksa Penuntut Umum (Kejagung) kembali menyita aset dalam kasus pencucian uang yang melibatkan tersangka korporasi Duta Palma Group. Jumlah uang yang disita Kejagung sebesar Rp301 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menjelaskan, uang yang disita tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang dilakukan Duta Gruppo. telapak tangan. Selama ini uang tersebut akan dititipkan ke PT Darmex Plantations, perusahaan induk.
Lebih lanjut, PT Darmex diduga menyembunyikan uang tersebut di rekening Yayasan Darmex. “Hasil tindak pidana…dipindahtangankan dan disetorkan ke PT DP yaitu tanah perkebunan yang kemudian dialihkan oleh PT DP dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex,” kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa, di kantornya di Jakarta. 12/11/2024).
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan PT Darmex Plantations dan sejumlah perusahaan lain yang terafiliasi dengan grup Duta Palma sebagai tersangka komersial karena diduga terlibat dalam pencucian uang.
Tindak pidana awal dalam kasus ini adalah kasus korupsi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan yang diperuntukkan bagi perkebunan kelapa sawit yang melibatkan pemilik grup Duta Palma, Surya Darmadi. Pada tingkat uji materi, Mahkamah Agung memvonis Surya 16 tahun penjara dan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,2 triliun.
Sebelum penuntut umum menyita Rp301 miliar dari PT Darmex Plantations, kejaksaan sudah lebih dulu menyita sejumlah uang dari perusahaan yang terafiliasi dengan grup Duta Palma. Pada 30 September 2024, Kejagung mengumumkan telah menyita Rp450 miliar.
Selanjutnya pada Oktober 2024, Kejaksaan Agung kembali mengumumkan telah menyita Rp372 miliar dari badan usaha yang terafiliasi dengan Grup Duta Palma. Dalam kasus ini misalnya, Kejaksaan menyita total Rp1,100 miliar. (dce) Simak video berikut: Video: Kejaksaan Agung Sita Rp 301 Miliar Terkait Kasus Korupsi dan TPPU di Lingkungan Duta Palma Group