Jakarta, ILLINI NEWSÂ Indonesia – Pemerintah Australia mengajukan RUU tersebut ke parlemen pada Kamis (21/11). Peraturan tersebut bertujuan untuk melarang media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun dan mengusulkan denda hingga A$49,5 juta, atau setara dengan $32 juta.
Simak selengkapnya di ILLINI NEWS.