Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Agung menjadi sorotan karena salah satu stafnya, Zaraf Rikar, ditangkap Jaksa Agung. Yang lebih mengejutkan lagi, penyidik menemukan aset berupa uang dan emas senilai total Rp1 triliun di kediaman Zaraf.
Penangkapan Zaraf merupakan rangkaian peristiwa yang diawali dengan kasus pemerkosaan dan diakhiri dengan meninggalnya Ronald Tanur. Berikut kronologi kasus yang melibatkan Zarav Rikar.
– Kasus Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Oktober 2023, Ronald bertengkar dengan pacarnya, Dini Serra, yang berujung pada pemerkosaan dan kematiannya. Ronald menjadi terdakwa dalam kasus ini dan dibawa ke pengadilan.
-Ronald Tannour bebas
Pada Juli 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald Tannur. Majelis sidang perkara tersebut dipimpin oleh Erintua Damanik dengan anggota Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Majelis hakim memutuskan Ronald Tanur tidak dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan atau penyerangan seperti yang didakwakan jaksa.
Keputusan kontroversial ini menarik perhatian publik, dan profil ketiga juri Ronaldo pun terbukti benar. Atas putusan tersebut, kejaksaan mengajukan kasasi.
– Putusan kasasi
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan banding jaksa dan membatalkan pembebasan Ronald Tannur. Pada 22 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi yang dipimpin Soecillo menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Serra. Pengadilan memvonis Ronald 5 tahun penjara.
– 3 hakim ditangkap
Kejaksaan Agung menangkap 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur pada 23 Oktober 2024. Ketiga hakim yang ditangkap tersebut adalah Erintua Damanik bersama Hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Selain itu, jaksa Lisa Rahmat juga menangkap pengacara Ronald Tannur.
Dalam penggeledahan, jaksa penyidik menemukan uang sebesar 20 miliar rupiah yang diduga berupa suap dan bonus kepada tiga hakim PN Surabaya saat bebasnya Ronald Tannur.
– Zaraf tertangkap.
Dalam perjalanan kasusnya, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan pada 24 Oktober 2024. mantan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zaraf Rikar di Bali. Zaraf diduga menjadi mediasi kasus Rp 1 miliar untuk pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Dalam penggeledahan di kediaman tersebut, penyidik menemukan berbagai aset senilai 1 triliun rupiah. Direktur Penuntutan Kejahatan Khusus (Jampidsus) Abdul Kohar mengatakan, penyidik menyita uang senilai Rp5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar), S$74.494.427, US$1.897.362, dan €200. “Totalnya dalam rupiah adalah 920 miliar rupiah,” kata Kohar.
Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram yang nilai konversinya mencapai Rp 75 miliar. Seluruh kekayaan tersebut diyakini terkait dengan pengelolaan urusan yang digeluti Zaraf Rikar selama 10 tahun terakhir.
– Ronald akan dimasukkan ke dalam penjara
Jaksa pun menangkap Ronald Tannur pada 27 Oktober 2024 di kediamannya di Surabaya. Ronald ditangkap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara atas pemerkosaan yang berujung pada kematiannya. (rsa/mij) Simak video di bawah ini: Video: Kejaksaan Agung Sita Sekitar Rp 1 Triliun dari Ronald Tannur dalam Kasus Suap Artikel berikutnya Kronologi Penangkapan Zaraf Ricar, Makelar Kasus Berharta Lebih dari Rp 1 Juta