Jakarta, ILLINI NEWS – Tim Investigasi Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara (PPNS Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan liar yang terjadi di Dusun I, Bekulap Desa Berlangsung, Kecamatan Penyelesaian, Kabupaten Langi, Sumatera Utara Pulau Jawaban.
Investigasi dilakukan pada 24 Oktober 2024, menyusul laporan masyarakat mengenai adanya tindakan yang menghambat aktivitas badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP) sehingga tidak dapat menjual materialnya.
Tim yang dipimpin Sekretaris PPNS Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara Sulistiyohadi menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut dan diduga sudah berlangsung lama.
Sulistiyohadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10/2024), mengatakan, “Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lagi penambangan tanpa izin yang berjarak 200 meter dari lokasi tambang pemilik IUP.”
Setelah dilakukan pemeriksaan, satgas tidak menemukan pelaku di lokasi kejadian. Namun di lokasi tersebut ditemukan berbagai peralatan pertambangan seperti dump truck, ekskavator, bekas kegiatan penggalian, serta penyaring batu dan pasir. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, penambangan tanpa izin tersebut diduga telah beroperasi lebih dari setahun.
Tim PPNS Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara segera menindak lokasi penambangan liar tersebut dengan memasang rambu larangan di tiga lokasi. Pemasangan papan larangan merupakan upaya pencegahan penindakan karena ada buktinya.
“Apabila kegiatan penambangan tersebut terus berlanjut dan dilanggar, maka PPNS Dinas Pertambangan dan Pertambangan akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau pemilik kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin untuk segera mengajukan izin penambangan pasir dan kerikil kepada Pemerintah Provinsi Sumut. Perizinan komoditas batuan dan pasir telah dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
Sulisti Yohadi menegaskan, pemerintah akan mengalami kerugian ganda jika penambangan dilakukan tanpa izin. Kerugian pertama disebabkan hilangnya cadangan sumber daya Sirtusa, hilangnya material Sirtut, dan pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Yang tidak kalah pentingnya adalah kerugian akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan.
“Ada dua jenis tindak pidana yakni UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 yaitu tindak pidana pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup,” tutupnya.
(wia) Tonton video di bawah ini: Video: Dua menteri dan bos pertambangan pergi ke istana menemui Jokowi.