JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Transportasi. Peraturan ini disetujui pada (28/10/2024).
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa perubahan undang-undang transportasi yang disahkan bertujuan untuk memperjelas penerapan asas cabotage untuk melindungi kedaulatan transportasi Indonesia.
Selain itu bertujuan untuk mewujudkan biaya transportasi secara efektif dan efisien, memperkuat komunitas transportasi, meningkatkan persaingan organisasi transportasi Indonesia, meningkatkan nilai indeks kinerja transportasi (LPI) dan memperjelas organisasi di bidang transportasi.
“Dalam rangka memenuhi perkembangan sektor transportasi Indonesia, maka perlu adanya pembaharuan terhadap undang-undang transportasi agar sesuai dengan tujuan undang-undang tentang penciptaan lapangan kerja, memenuhi perkembangan masyarakat dan persyaratan hukum di bidang Manajemen. Sektor “berlayar”, tertulis dalam istilah umum yang disebutkan pada Senin (4/11/2024).
Beberapa pasal baru telah ditambahkan ke dalam aturan. Penguatan transportasi laut rakyat, mengembangkan transportasi laut rakyat, diawali dengan dipeloporinya angkutan laut oleh pemerintah atau pemerintah daerah.
Selain itu, izin angkutan laut juga diubah. Pasal 29 menyebutkan badan usaha harus memiliki kapal unggulan Indonesia dengan ukuran minimal GT 175.
Badan usaha yang didirikan khusus untuk melaksanakan kegiatan angkutan air Bekerja sama dengan perusahaan pelayaran asing dan sebagai perusahaan patungan (JV) dengan seluruh saham masyarakat kota Indonesia.
Bentuk usaha patungan tersebut berbentuk suatu perusahaan angkutan air yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh suatu badan usaha yang didirikan khusus untuk melaksanakan kegiatan perairan. Serta harus ada kapal berbendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 50.000 per kapal dan dikemas oleh tenaga Indonesia.
“Pelaksanaan pelayanan jasa angkutan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21) dapat dilakukan bekerjasama dengan perusahaan pelayaran asing, badan hukum asing, atau orang asing,” tulis Pasal 33A.
Selain itu, dalam Pasal 110 dijelaskan bahwa tarif jasa penggunaan air dan/atau darat dan jasa kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Biaya pelayanan kepelabuhanan yang disediakan oleh unit usaha pelabuhan ditetapkan oleh unit usaha pelabuhan berdasarkan jenis, struktur, dan kategori tarif pajak yang ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan pendapatan unit usaha pelabuhan.
Namun retribusi pelayanan kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota ditentukan oleh peraturan daerah dan merupakan pendapatan daerah.
Diketahui, terdapat 68 perubahan dengan 66 pasal baru dalam amandemen UU Transportasi.
Isi dari perubahan peraturan transportasi yang mengutamakan penyelenggaraan angkutan laut nasional, usaha jasa terkait, retribusi pelayanan kepelabuhanan, efisiensi biaya angkutan, angkutan orang, kapal perintis, kewajiban pelayanan publik mencakup asas cabotage.
Penyediaan sarana dan prasarana Pelayaran Perintis, perlindungan lingkungan laut, penyelenggara pelabuhan, organisasi yang berwenang memeriksa dan menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran, tata cara penangkapan kapal di pelabuhan, penegakan pidana dan ketentuan peralihan. (emy/mij) Simak videonya di bawah ini: Video: Saran Presiden Prabowo Sebelum Kunjungi Luar Negeri Artikel selanjutnya KPK tetapkan 9 tersangka korupsi pelabuhan.