illini news Sri Mulyani: Warung Kecil Tidak Bayar Pajak

Jakarta, ILLINI NEWS Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati memastikan pedagang kaki lima dan usaha kecil dengan omzet kurang dari Rp 500 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan (PPh). Pajak pertambahan nilai (PPN) juga tidak dikenakan atas barang yang dijual.

“Karena tidak membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan, hampir semua kios dan usaha kecil menengah mengkonsumsinya,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa. 17 Desember 2024)

“Jika omset Anda tidak mencapai Rp 500 juta per tahun, Anda tidak membayar PPh dan sebagian besar produk yang dijual di sana tidak dikenakan PPN,” jelasnya.

Senada, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, kebijakan ini sebenarnya sudah diterapkan tujuh tahun lalu. Dengan begitu, usaha kecil dan menengah yang telah menerapkan kebijakan tersebut selama tujuh tahun terakhir masih bisa mendapatkan kebijakan PPh 0,5% pada tahun depan, ujarnya.

Ia mengatakan, pedagang kaki lima dan pedagang kecil makanan seperti warteg (warung tegal) tidak akan dikenakan PPh selama omzet tahunannya kurang dari 500 juta won.

Jadi tidak ada beban sama sekali. Misalnya gratis bagi pedagang – pedagang kaki lima, pedagang makanan, segala macam barang yang omzetnya kurang dari Rp 500 juta, ”ujarnya. (hari/mij) Simak video berikut: Video: Kidung Naik PPN 12%, Aksi Masif Hingga Ditunda Artikel selanjutnya Industri pertambangan dan pengolahan mulai lesu, pembayaran pajak anjlok

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *