Jakarta, ILLINI NEWS – Rencana pemerintah memasukkan pasal kemasan seragam produk tembakau berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Direktur Industri Minuman, Tembakau, dan Makanan Kementerian Perindustrian Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan, keberadaan kemasan tanpa identifikasi dapat menyebabkan kerusakan pada produk sah sehingga berdampak pada peluncurannya. industri.
“Kemasan rokok yang seragam akan memudahkan peredaran rokok ilegal karena kemasannya terlihat sama, sehingga akan sulit membedakan rokok ilegal dengan rokok legal. Hal ini akan semakin merugikan operasional industri tembakau legal (IHT).
Seperti diketahui, sebagai bentuk implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. di bidang kesehatan (PP Kesehatan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perlindungan Tembakau dan Rokok Elektronik (RPMK). Tembakau). Ketentuan mengenai desain kemasan merupakan bagian dari peraturan dan dituangkan dalam rancangan standar RPMK tembakau.
Selain kekhawatiran akan semakin maraknya peredaran rokok ilegal, Mary mengatakan negara juga berpotensi kehilangan pendapatan dari produk tembakau. Keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengancam keberlangsungan industri, namun juga berpotensi menurunkan pendapatan negara.
“Perokok gelap berdampak pada penurunan produksi IHT legal, hal ini terlihat dari konsumsi IHT yang mengalami penurunan sebesar 16,08 persen pada Juli 2024. Output IHT juga turun pada tahun 2022. 323 miliar batang rokok, sedangkan pada tahun 2023 adalah 318 miliar batang rokok, atau turun sekitar 1,5 persen,” ujarnya.
Dia menegaskan, pendapatan negara dari produk tembakau harus berkelanjutan. Pada tahun 2023 total pendapatan yang diterima akan mencapai Rp 213 triliun. Nilai tersebut masih jauh dari target pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022. pada APBN Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Namun pemerintah merevisi target tahun 2023 tersebut. menjadi Rp 218,7 triliun seiring dengan penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT). Dari tahun 2023 sendiri. ada penurunan besar dalam industri ini.
Belum lagi IHT juga mencakup banyak karyawan yang menggantungkan hidupnya pada IHT sebagai sumber penghasilan utama. Hal ini patut diwaspadai untuk menjaga daya beli masyarakat meski pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.
“Situasi ini semakin merusak implementasi UU IHT. Kebijakan kemasan rokok yang seragam belum tepat saat ini,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Sosial Kementerian Kesehatan Kota Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan masih melakukan koordinasi internal mengenai penyusunan aturan klasifikasi PP Kesehatan. RPMK Tembakau merupakan salah satu regulasi yang masih terus direvisi dengan mendengarkan rekomendasi dari berbagai negara.
“Kami mempertimbangkan segala masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dunia usaha, industri hingga petani, dalam pembuatan undang-undang ini. Tujuan undang-undang ini adalah untuk mengasuh anak. Karena bonus demografi, kita tentu ingin masuk negara maju dengan kualitas SDM yang sehat,” ujarnya. (ayh/ayh) Simak video di bawah ini: Video: Retailer Tuntut PPN 12%, Sebut Pemerintah Tak Berperasaan Next Pasal PP 28/2024 Diterbitkan, Pemasar Rokok Harapkan Hal Ini