Jakarta, ILLINI NEWS – Susu yang diimpor dari Selandia Baru dan Australia bebas bea. Pasalnya, Indonesia dan negara ASEAN lainnya telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 166 Tahun 2011, ada empat jenis susu yang dibebaskan bea masuk. Untuk itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyatakan akan segera menghubungi Kementerian Perdagangan untuk mengkaji aturan tersebut.
Kementerian Koperasi akan menghubungi Kementerian Perdagangan untuk mengkaji ulang aturan impor susu tersebut, kata Budi Arie dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/11/2024).
Pada saat yang sama, Kementerian Koordinator juga akan mengambil beberapa langkah agar susu para peternak terserap sepenuhnya oleh industri pengolahan susu (IPS). Kementerian Koperasi akan berkoordinasi dengan koperasi susu dan IPS se-Indonesia untuk menjamin terserapnya produksi susu koperasi.
Selain itu, Kementerian Koperasi meminta agar Lembaga Pengelola Bantuan Dana Revolusi (LPDB) memberikan pembiayaan kepada koperasi susu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi guna mendorong koperasi susu dan memperoleh air.
“Memperkuat koperasi susu dengan meningkatkan standar kualitas produksi sesuai kebutuhan pabrik melalui kolaborasi antara pabrik dengan koperasi atau petani baik dalam teknologi pengolahan maupun penyimpanan,” jelasnya. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: RI “Banjir” dengan susu impor mengurangi serapan susu peternak Artikel selanjutnya Petani Menangis! Susu impor dari Australia bebas bea, legal