illini berita Ternyata Ini 2 Sosok Pencipta Pajak di RI yang Bikin Rakyat Menjerit

Jakarta, ILLINI NEWS – Usulan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran yang mendalam di masyarakat.

PPN sebesar 12% akan dikenakan terhadap seluruh barang dan jasa kecuali kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial dan beberapa jenis jasa lainnya.

Jika benar dipilih, tentu rakyat akan menderita karena menanggung beban berat rata-rata pendapatan yang menurun signifikan akibat pajak. Penderitaan rakyat tidak boleh langsung ditunjukkan kepada pemerintah, tapi juga kepada pemungut pajak yang pertama.

Dua orang yang memperkenalkan sistem perpajakan di Indonesia tercantum dalam daftar ini. Siapakah Firaun pencipta pajak di dunia?

Sekitar tahun 300 SM, peradaban Mesir yang dipimpin oleh firaun menciptakan sistem pajak pemerintahan bagi rakyatnya, yang sekarang dikenal dengan sistem pajak. Para firaun mengenakan pajak atas barang-barang seperti gandum, pakaian, pekerja dan banyak hal lainnya.

Seringkali, uang dari pengumpulan pajak diinvestasikan kembali menjadi modal untuk meningkatkan dan menjaga ketertiban sosial. Firaun tidak menggunakan sistem pemungutan pajak yang setara, melainkan sistem penyelesaian. Artinya tarif pajak disesuaikan dengan kekuatan finansial objek pajak.

Ambil contoh ketika Anda memungut pajak atas pertanian. Firaun mengenakan pajak yang tinggi apabila ladangnya menghasilkan banyak buah atau mempunyai hasil yang besar. Sedangkan masyarakat yang tidak memiliki anak mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Adanya sistem perpajakan membuat seluruh masyarakat Mesir harus bekerja ekstra keras agar pendapatannya tidak habis hanya karena pajak. Namun di sisi lain, sistem perpajakan ini berhasil meningkatkan pendapatan negara. Terakhir, pajak warisan atau pengurangan pajak penghasilan merupakan hal yang umum di banyak negara modern.

Thomas Stanford Raffles: Orang pertama yang mengajukan pajak di RI

Setelah ribuan tahun dimulai oleh para firaun, pada tahun 1811 sistem perpajakan baru hadir di Indonesia.

Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan landasan ekonomi negara jajahan baru di Indonesia. Inggris dan daerah jajahannya menurutnya harus dibayar dengan pajak. Ia melahirkan gagasan pajak.” tulis sejarawan Ong Hock Ham dalam Wahyu Yang Kekurangan, Dunia yang Runtuh (2018).

Secara teori, Raffles percaya bahwa Inggris mempunyai hak atas seluruh tanah yang menggantikan raja-raja di Jawa. Oleh karena itu, petani yang memiliki tanah atau menggarap tanah orang lain wajib membayar pajak tanah.

Namun adatnya bukan seperti pajak melainkan berupa uang dan digunakan oleh semua orang.

“Pajak undian itu untuk petani perorangan, bukan desa atau kabupaten. Dan itu dalam bentuk uang,” tulis Ong Hock Ham.

Meski begitu, Raffles tidak melihat hasil dari idenya menggunakan pajak di Pulau Jawa. Pasalnya ia harus meninggalkan Hindia Belanda pada tahun 1816. Setelah itu, pajak diberlakukan secara ketat oleh penguasa baru.

Baru pada tahun 1870 pemerintah kolonial memperkenalkan pajak pribadi, pajak bisnis, dan pajak penjualan.

Lalu, tujuan pajak tidak hanya berdampak pada rakyat jelata, tapi juga masyarakat Eropa dan masyarakat kaya lokal. Meski demikian, kaum pribumi memberikan penghormatan yang sebesar-besarnya kepada pemerintah Hindia Belanda.

“Pada dekade pertama abad ke-20, penduduknya, yang banyak di antaranya membayar pajak tanah, menyumbang 60% pendapatan Hindia Belanda,” tulis Ong.

Namun sistem perpajakan era kolonial hanya menguntungkan pemerintah. Sebab tidak ada kerja sama dari pemerintah sehingga terkesan masyarakat dilecehkan oleh pemerintah. Berangkat dari permasalahan tersebut, negara-negara modern pun mengubah konsep perpajakannya. Bukan hanya untuk menambah pendapatan, namun sebagai cara untuk menyeimbangkan dan meningkatkan kesehatan.

Persoalannya, setelah lebih dari 200 tahun digunakan di Indonesia, tujuan pajak masih jauh dari sasaran. Malah membuat orang semakin banyak berteriak karena tidak seimbang. (mfa) Simak videonya di bawah ini: Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Banyak yang Protes, Hingga Nyaris Dibekukan Artikel Selanjutnya Ternyata Tukang Pajak Ini yang Bikin Menangis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *