illini berita BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

Jakarta, ILLINI NEWS – Perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% akan dimulai pada 1 Januari 2025. Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik moneter maupun nonmoneter.

Namun PPN yang dikenakan kepada konsumen hanyalah PPN atas barang/jasa yang dibeli, tidak ada tambahan PPN yang berlaku untuk transaksi menggunakan QRIS atau transaksi non pembayaran lainnya.

“PPN dihitung hanya atas biaya layanan yang dibebankan oleh Penyedia Layanan Pembayaran (PSP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dibebankan kepada pelanggan seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya. BI di akun Instagram @bank_indonesia, diambil pada Sabtu (28/12/2024).

Karena Bank Indonesia telah menerapkan MDR QRIS 0% mulai 1 Desember 2024 untuk transaksi maksimal Rp 500.000 bagi penjual Usaha Mikro (UMI), maka PPN MDR untuk transaksi ini adalah Rp p0 (nol rupiah).

“Dengan UU ini, para pelaku Usaha Mikro (UMI) tidak akan mendapat beban tambahan dan bisa terus #GiveMeaning bersama QRIS,” tambah BI.

Meski PPN mengalami kenaikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak ada dampaknya karena kenaikan harga mengalami penurunan akibat kenaikan PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan, inflasi kini lebih rendah yakni 1,6% sesuai perhitungan pemerintah.

“Dampak kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% sebesar 0,2%. Inflasi akan tetap rendah pada kisaran 1,5 hingga 3,5% di bawah target APBN tahun 2025,” jelas Dwi dalam keterangan resminya.

“Sehingga kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli masyarakat,” tegasnya.

Dwi juga menegaskan, jika ditilik ke belakang, kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 tidak menyebabkan kenaikan harga barang/jasa dan penurunan daya beli masyarakat.

“Mengingat waktu kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, maka dampaknya terhadap inflasi dan daya beli tidak signifikan,” ujarnya.

Namun, berbeda dengan pemerintah, dunia usaha dan perbankan masih berpandangan bahwa PPN sebesar 12% akan berdampak pada daya beli masyarakat. Chief Compliance Officer PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) Efdinal Alamsyah mengatakan di sisi konsumen, kenaikan PPN akan meningkatkan harga barang dan jasa sehingga menekan daya beli masyarakat. Hal ini pada gilirannya dapat mengurangi permintaan kredit konsumen.

“Hal ini berpotensi menurunkan permintaan kredit konsumsi seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KKB (Kredit Kendaraan Bermotor) atau pinjaman lainnya,” kata Efdinal saat dihubungi ILLINI NEWS sebelumnya.

Sementara itu, Vice President Kredit Nasabah PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA), Welly Yandoko menganalisis kenaikan PPN akan sulit dilakukan, terutama untuk penjualan properti perdana pada 2025.

“Permasalahan ini diperkirakan dari dua sisi, di sisi produsen akan terjadi kenaikan harga material akibat bahan bangunan, di sisi lain situasi perekonomian yang kurang jelas terkait dengan daya beli masyarakat,” katanya. katanya. (dce) Simak video di bawah ini: Video: Pergantian CEO Perusahaan Ungkap Bukti Warga RI Ingin Gunakan QRIS Artikel lain yang mengisyaratkan kelas menengah RI semakin ketat, terlihat dari transaksi ini…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *