JAKARTA, ILLINI NEWS – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan keputusan untuk memecat Joko Widodo, Gibran Rakaboming Raka, dan Bobby Nasushan. Dengan keputusan tersebut, Jokowi, Gibran, dan Babi bukan lagi kader PDIP.
Lantas apa alasan PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution?
Yang pertama bagi Jokowi. Dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan bahwa Jokowi selaku kader yang dilantik oleh partai sebagai Presiden RI masa jabatan 2014-2019 dan 2019-2024 telah melakukan kondisi MP/ART Partai 2019 serta UU Etika dan Disiplin Partai terang-terangan menentang keputusan DPP Partai yang mendukung calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranu dan Mahmood MD, yang didukung PDI Perjuangan pada 2024. Pemilihan umum dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai politik lain (Koalisi Tertinggi Indonesia) dan menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan intervensi di pengadilan. Konstitusi yang menjadi awal kehancuran demokrasi, sistem hukum, dan sistem etika dan moral kehidupan bernegara dan berbangsa, bertentangan dengan etika dan disiplin kepartaian.
“Tergolong pelanggaran berat,” bunyi resolusi tersebut, Senin (16/12/2024).
Sementara bagi Gibran Rakaboming Raka, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 disebutkan bahwa Gibran, sebagai kader PDIP yang ditunjuk partai sebagai Wali Kota Surakarta, telah melanggar AD/ART. 2019. . Selain itu, Kode Etik dan Disiplin partai juga tidak sejalan dengan keputusan DPP yang mendukung calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranu dan Mahmood MD yang didorong PDIP untuk maju pada Pemilu 2024. Ia sendiri merupakan calon wakil presiden dari partai politik lain (Aliansi Progresif Indonesia), akibat intervensi kekuasaan di Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan etika dan disiplin partai.
“Ini tergolong kejahatan serius,” bunyi surat itu.
Terakhir, Babi Nasushan, dalam salinan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, selaku kader PDIP yang ditunjuk partai sebagai Wali Kota Maidan, AD/ART partai tahun 2019, serta partai telah melanggar kode etik. Etika dan dukungan partai terkait terhadap calon presiden dan wakil presiden, Disiplin Gunjar Pranu dan Mahfud MD melalui ketidakpatuhan terhadap keputusan PPD untuk mengusung calon wakil ketua partai politik pada pemilu 2024 oleh PDIP didukung dengan peluncuran sebagai (Aliansi Progresif Indonesia) merupakan pelanggaran etika dan disiplin partai.
“Ini dianggap sebagai kejahatan serius,” kata surat itu. (wur/wur) Simak video di bawah ini: Video: Penyidik KPK menggeledah rumah Sekjen PDIP Hasto Cristianto