Jakarta, ILLINI NEWS – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meminta maaf karena hanya sistem inti administrasi perpajakan yang diterapkan setelah 1 Januari 2025 yakni Coretax yang masih tersedia bagi wajib pajak.
Saya dengan rendah hati meminta maaf kepada seluruh Wajib Pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama menggunakan fungsi layanan Coretax DJP dan atas keterlambatan pelayanan administrasi perpajakan, sebagaimana tercermin dalam Pernyataan Tertulis tentang pelaksanaan Coretax No. KT. DJP. – Jumat 02/2025 (10/1/2025).
Dalam surat tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berjanji akan terus berupaya memperbaiki hambatan yang ada dan menjadikan pelayanan DJP Coretax dapat berjalan dengan baik.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sejumlah pembenahan yang dilakukan antara lain perluasan jaringan dan peningkatan bandwidth, penunjukan manajer perusahaan (role exit/identitas) dan penunjukan manajer kinerja administrasi perusahaan (PIC). ) dalam rangka penagihan pajak.
Selain itu, pembuatan faktur pajak disediakan dalam format normal atau *.xml. Hingga saat ini kemampuan sistem aplikasi DJP Coretax dapat menerima invoice yang diajukan dengan *.
Penyempurnaan pendaftaran juga dilakukan antara lain reset password, penyelarasan NIK-NPWP, penerapan pemutakhiran data, dan penggunaan kode otorisasi e-sertifikat melalui pengenalan wajah.
Perbaikan juga dilakukan pada sisi pembayaran antara lain pembuatan kode invoice, pemindahbukuan, dan aplikasi pembayaran tunggakan (utang pajak) dalam bentuk DYP dan SKP. Selain itu, pelayanan penyerahan Surat Keterangan Pembebasan PPh (SKB), Surat Keterangan Pembebasan PPN (PPN), Verifikasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) juga ditingkatkan.
Secara tertulis, DJP atau Direktorat Jenderal Pajak juga telah mendaftarkan beberapa wajib pajak yang berhasil memperoleh sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajaknya. Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55, jumlah Wajib Pajak yang menerima surat tanda tangan faktur pajak sebanyak 126.590 orang.
Selain itu, terdapat 34.401 wajib pajak yang berhasil membuat faktur pajak, 845.514 faktur pajak, dan 236.221 faktur pajak yang disetujui atau disetujui.
Administrasi Umum Pajak juga mengingatkan agar wajib pajak tidak perlu khawatir dengan penerapan sanksi administratif jika terjadi keterlambatan penerbitan faktur pajak atau laporan pajak pada masa transisi.
DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang digunakan saat ini dengan sistem yang baru, kata DJP dalam keterangan tertulisnya.
Begitu pula dengan Direktorat Jenderal Pajak yang yakin akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap seluruh aplikasi yang ada di Coretax DJP, termasuk peningkatan kapasitas di Coretax DJP. DJP mengapresiasi kerja sama dan kesabaran para wajib pajak dalam membantu pemerintah menjaga sistem informasi yang maju, tulis DJP. (dce) Simak video berikut ini: Video: Ninja Road Coretax Tingkatkan Pendapatan Negara Artikel Selanjutnya Warga Negara Indonesia Bersiaplah! Perbaikan Sistem Perpajakan mulai 1 Januari 2025