illini berita Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Pajak Digital hingga September 2024

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 6,14 triliun, lapor Direktur Jenderal Pajak (DJP). Pajak ini akan dipungut oleh 168 PMSE hingga September 2024.

Sedangkan pendapatan pajak kripto mencapai Rp 446,92 miliar pada September 2024 (year to date). Kemudian fintech pajak (P2P loan) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,02 triliun (ytd).

Penerimaan pajak dari usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP yang mencapai Rp 863,6 miliar. Sedangkan total PPN bidang usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun sejak tahun 2020.

Direktur Konsultansi, Pelayanan, dan Humas Dwi Astuti mengatakan totalnya Rp 23,04 triliun melalui pemungutan nilai tambah (PPN) sistem elektronik (PMSE), pajak kripto Rp 914,2 miliar, pajak fintech (pinjaman P2P). .

“Untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik tradisional maupun digital, pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk dari luar negeri atau memberikan layanan digital kepada konsumen di Indonesia,” kata Dwi. .

Dwi menambahkan, pemerintah sedang menjajaki kemungkinan penerimaan pajak dari bisnis ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan peminjam, dan pajak SIPP atas transaksi barang dan/atau jasa. Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.

(haa/haa) Tonton video di bawah ini: Video: Prabowo Ingin Hapuskan Pajak Bumi dan Bangunan, Begini Reaksi Pengusaha di Artikel Berikutnya Perhatikan! Beli rumah bulan lalu bebas PPN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *