Jakarta, ILLINI NEWS – Tahapan penanganan kasus pidana metrologi yang terjadi di SPBU (Umum) Nomor SPBU 34.413.4 Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih terus berjalan.
Direktur Jenderal Komando Perlindungan Konsumen dan Perdagangan (PKTN) Rusmin Amin mengirimkan langsung tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Bandung, Jawa Barat, kemarin, Rabu (6/11/2024). ) dipimpin. .
Pemindahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan proses penanganan perkara oleh penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (posisi P21). Kewenangan penanganan perkara pegawai dialihkan dari Badan Reserse Komersial kepada Kejaksaan Agung (JPU) Kejaksaan Jawa Barat melalui Koordinasi dan Supervisi Penyidik Pelayanan Masyarakat (Korwas PPNS) Polda Jabar.
Turut hadir Direktur Metrologi Sri Astuti, Plt. Kepala Divisi Korwas PPNS Polda Jabar AKP Taufik Hidayat, Kepala Divisi Kriminal Umum Kejaksaan Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah, dan Jaksa Agung Jawa Barat Cucu Gantina.
“Kadin menyerahkan dugaan dan barang bukti kasus gas Kabupaten Karawang KM 42 ke Kejaksaan Jabar oleh Korwas PPNS Polda Jabar. Hal ini menjadi wujud pentingnya Kadin dalam hal berikut ini. temuan yang disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 23 Maret 2024,” kata Rusmin dalam keterangan tertulisnya yang dirilis, Rabu. (7/11/2024) diberitakan.
Buktinya berupa penambahan peralatan di SPBU. Diduga pemasangan peralatan tambahan di SPBU akan mempengaruhi hasil pengukuran atau volume bahan bakar minyak (BBM) yang diterima. kaitannya dengan masyarakat atau konsumen,” lanjutnya Kronologi Kasus
Rusmin mengatakan, permasalahan yang terjadi di SPBU tersebut merupakan imbas dari penatausahaan yang dilakukan Kadin menjelang Hari Raya Besar (HBKN) pada Juni lalu. Hal ini kemudian menjadi dasar terjadinya pelanggaran metrologi hukum.
Dari hasil pengujian, terdapat bukti adanya pelanggaran pidana dan patut diduga melanggar ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Proses Hukum. Investigasi kemudian dilakukan untuk mengungkap kejahatan yang terjadi dan untuk menemukan tersangka.
Terungkap, yang dibawa SPBU tersebut adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang kerangka hukum yang berkaitan dengan pemasangan alat ukur, alat penunjuk atau alat lain selain alat ukur. instrumen. , mengakar, atau mengukur apa yang diukur atau diukur lagi. Pelanggaran dapat dikenakan hukuman penjara satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 juta.
“Direktur Jenderal PKTN tahun ini menangani empat perkara terkait metrologi legal. Hasilnya, satu perkara diputus pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum sesuai (inkracht), dua perkara pada posisi P21, dan masih ada satu perkara lagi. dalam proses penyidikan tentu tidak lepas dari dukungan dan kerjasama pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rusmin menyampaikan metrologi legal merupakan metode over-ekspansi legal yang paling penting dalam bidang teknologi hukum di Indonesia. Pasal 36 UU No. 2 Tahun 1981 tentang proses hukum mengamanatkan Direktur Jenderal PKTN sebagai lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pembinaan, pengawasan, pengamatan dan penyidikan terhadap kegiatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang. (dce) Simak video berikut: Video: Jutaan Orang Pulang ke Nataru, 1.820 SPBU Pertamina Buka 24 Jam Artikel Berikutnya Mendag: Indonesia Harus Dominasi Pasar Perdagangan Global