Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan Partai Buruh dkk. Putusan Mahkamah Konstitusi salah satunya terkait mekanisme pemutusan hubungan kerja (PZK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) Pasal 81 ayat 40 Lampiran UU Ziptaker.
Mahkamah Konstitusi menilai frasa yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dalam mekanisme penyelesaian hubungan industrial.
Penegasan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) Pasal 81 ayat 40 lampiran Undang-Undang tentang Pekerjaan Penciptaan justru sebaliknya. terhadap UUD 1945”, dikutip dari salinan putusan Mahkamah Konstitusi, dikutip Senin, (11/4/2024).
Seperti diketahui, dalam Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja diatur tentang pekerja yang mendapat surat pemberitahuan dipecat, namun keputusannya ditolak. Apabila perundingan bipartit antara perusahaan dengan serikat pekerja/buruh berakhir menemui jalan buntu, maka keputusan pemberhentian pekerja harus dilakukan dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mengubah nada pasal tersebut dengan memperjelas mekanisme yang harus dilakukan ketika suatu perusahaan ingin memecat seseorang. Mahkamah Konstitusi menyatakan pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan setelah lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial memberikan keputusan tegas.
“…tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencapai kesepakatan, maka pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan.” keputusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap,” tulis MK. “Kesejahteraan Artikel Berikutnya Kisruh di Kursi Presiden Kadin, Kata Serikat Terlalu Bermasalah