illini berita Prabowo Bagi Menteri Dalam 4 Kelompok, Ini Rincian & Tugasnya!

JAKARTA, ILLINI NEWS Presiden Indonesia Prabowo Subianto membagi kementeriannya menjadi tiga kelompok kerja. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara yang diumumkan (21/10/2024).

Dijelaskan bahwa untuk menghadapi dinamika rencana pembangunan nasional dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan efisien, diperlukan organisasi kementerian yang agile, responsif, efektif, dan kooperatif.

Berdasarkan beleid tersebut, kementerian diawasi oleh dua instrumen pemerintah, yakni Kementerian Negara dan Kementerian Koordinator.

Kementerian Negara adalah lembaga pemerintah yang mengurusi hal-hal tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan Kementerian Koordinator adalah kementerian yang melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidangnya.

Sekarang dikonsolidasikan ke dalam organisasi kementerian baru. Yakni kementerian koordinator, kementerian golongan I, kementerian golongan II, dan kementerian golongan III. Masing-masing dari mereka mengurus beberapa kementerian.

Pertama, tugas kementerian koordinator adalah melakukan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di wilayahnya.

Tugas kementerian koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah mendukung dan mengkoordinasikan pelaksanaan inisiatif politik berdasarkan rencana pembangunan nasional dan rencana kerja presiden.

Secara inklusif dan inklusif.

Kementerian Koordinator (Kemenko) terdiri atas:

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Perekonomian Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Koordinator Pembangunan Infrastruktur dan Wilayah Kementerian Koordinator Pangan Pemberdayaan Masyarakat

Kedua, Kementerian Golongan I yang membidangi urusan pemerintahan adalah nama kementerian yang secara tegas diatur dalam UUD 1945.

Termasuk golongan I dan bertanggung jawab kepada presiden. Kelompok ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau urusan pemerintahan tertentu untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugasnya disesuaikan dengan peran kementerian dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Kementerian Kelompok I meliputi:

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan

Ketiga, Kementerian Golongan II adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya diatur dalam UUD 1945.

Kelompok II juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada ketua.

Kelompok ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau urusan pemerintahan tertentu untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugasnya disesuaikan dengan peran kementerian dan pelaksanaan rencana pembangunan nasional.

Kementerian Kelompok II meliputi:

Kementerian Kehakiman Kementerian Hak Asasi Manusia Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Keuangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kementerian Perindustrian Kementerian Lembaga Kementerian Perdagangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Ketenagakerjaan Kementerian Perumahan dan Permukiman Umum Kementerian Pedesaan Urusan dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Perhubungan Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Pertanian Kementerian Kehutanan dan Pertanian serta Kementerian Perikanan

Keempat, Kementerian Golongan III adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sekaligus mempertajam, mengoordinasikan, dan menyinkronkan program pemerintah.

Kementerian dalam kelompok ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kementerian golongan III mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dan/atau subdepartemen pemerintahan tertentu yang membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan nasional.

Berikut Kementerian Golongan III:

Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Skala Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pembangunan Kependudukan dan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Badan Penanaman Modal dan Pengendalian Lingkungan Hidup Kementerian Investasi dan Pengendalian Lingkungan Hidup Menurut Kementerian Mikro Kecil dan Usaha Menengah Kementerian Pariwisata Kementerian Perekonomian Badan Ekonomi Kreatif/Kreatif, Tenaga Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian, Kementerian Pemuda dan Olahraga. (emy/mij) Simak video di bawah ini: Video: Prabowo Minta Pak Muliya Tak Khawatir – Saham Boeing Anjlok Artikel berikutnya Prabowo Akan Umumkan Nama Kabinet pada 20 Oktober 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *