Jakarta, ILLINI NEWS – Komisi
Ketua Komisi Ketua Komisi kemudian hanya menyebut jenis mobil mewah, rumah, dan tas.
“Presiden memang tahu betul bagaimana keadaan masyarakat. Presiden tahu bagaimana hati masyarakat bergetar, jadi dia mengambil keputusan yang moderat,” ujarnya, Senin (23 Desember 2024) saat diwawancarai ILLINI NEWS.
Misbakhun mengatakan, akhir-akhir ini daya beli masyarakat terlihat jelas menurun. Hal ini terlihat pada angka tabungan, kepercayaan konsumen, dan konsumsi rumah tangga yang terus menurun.
Daya beli tidak dapat disimpulkan dari pasal 21 pajak penghasilan. Pendapatan tersebut mencakup gaji pegawai negeri sipil, badan usaha milik negara, dan pekerja kelas menengah atas lainnya.
“Dalam situasi seperti ini, negara yang mampu menanggung situasi sulit itulah yang mengambil alih kekuasaan, penderitaan bangsa tidak bisa hanya penderitaan bangsa,” tegasnya.
Menurut Misbakhun, Kementerian Keuangan masih punya waktu hingga 1 Januari 2025 untuk kembali mengikuti instruksi presiden.
“Kami berharap nantinya urusan resmi pemerintahan bisa terselesaikan dan keputusan presiden bisa dilaksanakan,” kata Misbakhun. (Sedang/Rata-rata) Tonton video di bawah ini: Video: PPN Barang Mewah 12%, Bagaimana Mobil Hybrid Dapat Insentif? Video Artikel Selanjutnya: Jika Naik Jadi 12%, Tarif PPN RI Jadi Tertinggi di ASEAN