JAKARTA, ILLINI NEWS – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daftar barang mewah yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen masih dirinci.
Menteri Keuangan Sri Mulyan Indrawati menyatakan, definisi pasti barang mewah dan daftar barang yang dikenakan PPN 12% masih terus dikembangkan.
“Karena berdampak pada APBN, aspek stabilitas daya beli dan pertumbuhan ekonomi harus terus seimbang. Beberapa pedoman dan juga dalam hal ini sedang ada konsultasi dan sudah dalam tahap akhir. (11/12/2024).
Setelah selesai, Sri Molyani berjanji pihaknya akan mengumumkannya bersama Menteri Perekonomian. Pernyataan ini mencakup seluruh paket keuangan, bukan hanya masalah PPN 12%.
Ditegaskannya, “dengan koordinasi Kementerian Perekonomian, paket lengkapnya akan diumumkan dan dampaknya terhadap APBN akan diperhitungkan secara matang karena akan bermanfaat bagi kita semua, karena APBN adalah alat untuk seluruh negara dan rakyat. .” . pemerintah.” Seri Molyan.
Ia pun memastikan penerapan pajak tambahan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan, pemerintah sudah dan masih memiliki pemahaman terhadap masyarakat, khususnya terkait barang dan jasa yang dikenakan pajak tambahan, karena berdampak pada masyarakat luas.
Sri Molyani mengatakan, tambahan pajak 0% masih berlaku pada banyak barang dan jasa, termasuk barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur mayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa sosial – kesehatan, jasa angkutan umum. layanan, terapkan. Jasa keuangan, jasa asuransi, toko buku, vaksinasi, perumahan dan bangunan sederhana, listrik dan air minum.
“Semua itu tidak dikenakan PPN, jadi PPNnya 0%,” kata Sri Molyani.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Irlanga Hartartu mengumumkan rincian barang mewah yang akan dikenakan kenaikan PPN sebesar 12% pada tahun 2025 berada di tangan Kementerian Keuangan.
Nanti ketemu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), kata Irlanga menjawab pertanyaan wartawan di Istana Presiden, Senin (9/12/2/2024).
Ia juga menjelaskan, landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut melalui peraturan Menteri Keuangan (PMK). “PMK saja sudah cukup,” jelasnya.
(haa/haa) Simak video di bawah ini: Video: Airlangga mengumumkan pembagian PPN 12% yang diumumkan Senin depan.