illini news Tok! MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%

Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Konstitusi (KC) menghapus ambang batas pencalonan presiden minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakilnya. presiden. Mahkamah Konstitusi mencatat, seluruh partai politik peserta pemilu mempunyai peluang untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXI/2023 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Kamis (1/2/2025). Mahkamah Konstitusi menerima permohonan kasasi untuk seluruhnya, Maklumat Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor) . 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang dapat mengikatnya,” kata Suhartoyo. Dalam pengujiannya, MK menilai pemilihan pasangan calon berdasarkan ambang batas tidak berhasil menyederhanakan jumlah partai politik peserta. Dalam pemilu, Mahkamah Konstitusi juga mengakui bahwa level yang lebih tinggi lebih menguntungkan partai politik yang mempunyai kekuasaan parlemen. Dalam konteks ini, sulit untuk mengidentifikasi partai politik yang tidak memiliki konflik kepentingan hanya dua calon jika kita terus mencermati kondisi pemilihan calon. Padahal, kata dia, pengalaman pemilu presiden dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjerumus dalam perangkap diskriminasi. Tren ini setidaknya terlihat pada kasus pilkada yang selalu mengarah pada munculnya satu calon atau pemilu yang kotaknya kosong, lanjut Presiden. dan calon wakil presiden, presiden bisa dicalonkan oleh partai politik jika diumumkan sebagai calon. sebagai syarat pemilihan pasangan calon Selain itu, ada fakta lain yang tidak terlalu penting, dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden, memonopoli beberapa partai politik dalam pemilihan pasangan calon “presiden dan wakil presiden”. . membatasi hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memadai,” jelas DPR dan pemerintah saat meninjau UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk mempertimbangkan jika seleksi pasangan calon tidak lagi memenuhi ambang batas. Saldi mengatakan, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung pasangan calon bisa dilarang mengikuti pemilu presiden berikutnya. Pemilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai. politik atau komunitas partai politik yang “dalam pemilu tidak bergantung pada persentase jumlah kursi di DPR atau jumlah sebenarnya suara di tingkat nasional,” ujarnya. “Dalam hal ini misalnya, jika jumlah parpol peserta pemilu berjumlah 30, maka ada kemungkinan juga ada 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang direkomendasikan oleh parpol peserta pemilu,” tambah Saldi. . Artikel Lengkap >>> Klik Disini (miq/miq) Saksikan video di bawah ini: Video: MK Naikkan Standar Pilpres, Semua Partai Boleh Usulkan Calon Presiden Artikel MK berikut mengungkap alasan menaikkan standar Pilpres, simak!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *