berita aktual Tok! PPN 12% Berlaku 2025, Sembako Dibebaskan, Tepung-Migor Kena 11%

JAKARTA, ILLINI NEWS – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan pajak penjualan sebesar 12% pada 1 Januari 2025. Banyak jenis barang yang diberikan pembebasan dan diskon PPN.

Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (16/12), mengatakan, “Tarif pajak penjualan akan naik sebesar 12% pada 1 Januari 2025 sebagaimana diamanatkan UU HEJ, sesuai jadwal yang telah ditentukan.” / 2024)

Kelompok barang yang dibebaskan PPN meliputi barang kebutuhan pokok antara lain beras, daging, telur, ikan, dan susu. Begitu pula dengan bidang pendidikan, kesehatan, keuangan, ketenagakerjaan, asuransi, dan pelayanan air

Sedangkan tepung terigu dan minyak goreng hanya akan membayar PPN sebesar 11%. “Jadi tidak akan naik sampai 12%, begitu juga dengan industri tepung terigu dan gula pasir,” ujarnya. (mij / mij) Tonton video di bawah ini: Video: Tidak ada PPN 12% untuk beras premium – Trump ingin menguasai Terusan Panama Artikel berikutnya PPN 12% akan berlaku mulai tahun 2025 Tinggalkan susu, beras, dan daging!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *