JAKARTA, ILLINI NEWS – Tahun 2025 kemungkinan akan menjadi tahun yang sulit bagi masyarakat Indonesia, khususnya kelas menengah, karena kemungkinan kenaikan harga barang, jasa, atau wajib pajak.
Sejauh ini pada tahun 2025, ada beberapa hal yang akan mengalami perubahan harga, antara lain pertumbuhan dan perubahan kebijakan seperti kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, sumber pajak lainnya, minuman manis (MBDK), pertumbuhan. Dalam iuran BPJS Kesehatan dapat meningkatkan harga gas LPG dan dapat meningkatkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Tak hanya itu, ada tambahan lainnya yakni penggunaan Iuran Pengelolaan Lingkungan Hidup (IPL) yang dikenakan PPN dan biaya Kereta Api Listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Di bawah ini adalah daftar penambahan pada tahun 2025.
1. PPN naik menjadi 12%
Menteri Keuangan Airlanga Hartarto pada pertengahan Agustus lalu mengatakan kenaikan pajak sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintahan Negara dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Hukumnya jelas. Kalau tidak ada hubungannya dengan hukum, tidak ada apa-apa,” kata Airlanga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Pemerintah juga telah menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% pada awal tahun 2025. Namun kinerjanya tetap bergantung pada pilihan pemerintah terhadap Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Kita ikuti plus minusnya, mungkin saja bisa, dan itu berdampak pada dunia usaha, itu saja,” kata Susiwijono di kantornya, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Sesuai ketentuan UU HPP, penerapan tarif PPN sebesar 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun karena ada permintaan dari dunia usaha, khususnya pengusaha yang tergabung dalam Kamar Indonesia. Institut Perdagangan dan Industri (Kadin) diikuti untuk mengidentifikasi tren.
“Kalau mudah dihitung probabilitasnya, kenaikan dari 11% menjadi 12% berarti naik 1%, 1 dari 11% berarti 10% PPN yang kita lihat per tahun adalah Rp 730 triliun yang berarti pertumbuhan. 70 triliun Rp,” tegas Susivijono.
“Baca situasi perekonomian dan apa yang terjadi, kemudian cari peluang bagi dunia usaha kita, sektor industri, dan lain-lain, kita tinggal bandingkan saja,” ujarnya.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Muliani Indrawati mengatakan, penerapan tarif PPN 12% pada tahun 2025 masih menunggu keputusan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Shri Mulian berharap kenaikan tersebut tidak terjadi karena akan berdampak kembali menaikkan harga dan semakin mempengaruhi daya beli masyarakat.
“Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Presiden terpilih,” kata Sri Mullian, Selasa (27/8/2024).
Menurut dia, ada beberapa item dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang masih perlu ditata oleh tim Presiden terpilih. Baik dari segi uang maupun pendanaan pemerintah.
2. Perpanjangan Barang Kena Cukai Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)
Tak hanya PPN yang naik hingga 12%, pajak penjualan barang kemungkinan akan meningkat pada tahun 2025. Pajak baru tersebut adalah Pajak Minuman Berpemanis (MBDK).
Dalam Catatan Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025 Buku II, direncanakan bangunan MBDK akan dikenakan pajak pada tahun 2025. (MBDK) ditetapkan kebijakan terbatas pajak tambahan untuk melindungi kesehatan masyarakat. .
Pemerintah mengusulkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 244,2 triliun atau meningkat 5,9%. Pemerintah juga sedang menjajaki produk baru yang dijual di tambang, yakni minuman manis.
Usulan ini tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2025.
Bab 6 Pasal 4 undang-undang tertulis menyatakan bahwa “pajak sebagaimana dimaksud pada Bab 2 huruf “d” dikenakan atas objek pajak, antara lain:
A.hasil tembakau;
B. minuman yang mengandung etil alkohol;
C. etil alkohol atau etanol;
D. Minuman manis kemasan
Munculnya produk komersial baru, yaitu minuman manis, tidak diharapkan karena pemerintah sebelumnya kesulitan dalam memantau pajak plastik. Bahkan produk plastik masuk dalam APBN 2024.
“Pemerintah juga berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Minuman Berpemanis (MBDK) baru pada tahun 2025. Pengenaan pajak terhadap MBDK bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula dan/atau pemanis berlebihan serta menstimulasi industri. Modifikasi produk MBDK mengandung gula,” tulis RAPBN 2025.
Cukai sebagai instrumen penerimaan mempunyai kemampuan sebagai pemungut penerimaan sekaligus pengendali impor luar negeri.
Oleh karena itu, dalam mengambil setiap kebijakan perpajakan, pemerintah harus memperhatikan faktor-faktor yang disebut dengan 4 pilar kebijakan, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan yang efektif), optimalisasi dana masyarakat, keberlanjutan industri dan peredaran tembakau ilegal.
Saat ini, pajak baru tersebut mencakup tiga item, yaitu hasil tembakau (tembakau), etil alkohol (etanol), dan minuman beralkohol.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Nathan Kakaribu, mengatakan sistem pemungutan pajak belum dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Iya ini (pajak minuman manis) yang nanti kita coba diskusikan dengan DPR, yang lain tidak,” kata Fabrio di Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Jumat (16/8/2024).
2. Meningkatkan bantuan pelayanan BPJS kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan akan meningkat pada tahun 2025. Demikian disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Namun Menteri Perekonomian Bapak Airlanga Hartarto mengatakan, pemerintah belum membahas jumlah uang sumbangan yang akan bertambah.
“Kami belum membahasnya di antara berita acara terkait,” kata Airlanga di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Kepala Eksekutif BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti disebut-sebut telah menandatangani kenaikan besaran iuran hanya untuk Kelas I dan Kelas II.
Kenaikan harga donasi akan dilakukan mulai tanggal 30 Juni 2025 menjelang dimulainya Kelas Pelayanan Pasien (KRIS) yang diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“Iya (uang) bisa ditambah. Sekarang saatnya ditambah,” ujarnya di Grand Ballroom TMII Krakatau, Jakarta Timur, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, iuran peserta Kelas III dipastikan tidak mengalami perubahan karena peserta tersebut adalah penerima manfaat utama (PBI).
“Kalau kelas III tidak bisa naik. Itu kelas III maaf biasanya PBI kelas 3,” tegasnya.
Sayangnya, Ghufron tidak menyebutkan secara jelas kapan besaran iuran BPJS Kesehatan akan bertambah. Namun, dia memastikan undang-undang ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam hal ini, Ghufron juga menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan stabil. Artinya setiap kelas peserta akan tetap membayar sesuai jatahnya.
3. Potensi peningkatan konsumsi bahan bakar
Pemerintah berencana mengurangi subsidi bahan bakar pada tahun 2025. Jika hal ini terjadi, maka masyarakat harus bersiap menghadapi kenaikan pajak bahan bakar pada tahun depan.
Rencana tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah merekomendasikan pengaturan segmen konsumen bensin dan solar.
Meningkatnya harga bahan bakar dan harga sub-ekonomi meningkatkan beban subsidi dan biaya. Selain itu, penjatahan bahan bakar kendaraan bermotor saat ini dinilai tepat karena lebih bermanfaat bagi sebagian besar keluarga kaya.
Dengan pengelolaan pelanggan yang baik diperkirakan dapat menurunkan jumlah konsumsi solar dan pertalite sebesar 17,8 juta kl per tahun.
“Perbandingan kekuatan bantuan dan penyesuaian kompensasi secara keseluruhan diperkirakan memiliki potensi anggaran sebesar Rp67,1 triliun per tahun,” demikian tertuang dalam Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal 2025, Jumat (24/5/2024) lalu.
4. Kemungkinan kenaikan harga gas LPG
APBN tahun 2025 menyebutkan subsidi LPG tabung 3 kg hanya sebesar Rp 87,6 triliun atau naik 2 kg. Peningkatan kecil ini menunjukkan bahwa ada langkah-langkah untuk membatasi penerimaan.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddie Soparno mengatakan, pemerintah berencana mengganti skema gas tabung 3kg atau skema subsidi gas melon dengan BLT.
Namun, dia mengatakan rencana tersebut masih dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan DPR. Menurutnya, sejauh ini 80% masyarakat penerima subsidi elpiji 3 kg sudah merasakan manfaatnya.
Namun, menurut dia, kemungkinan perubahan program subsidi gas Melon baru akan dikaji ulang pada akhir tahun 2025. Jadi, jika benar sistem bantuan akan berubah, keputusan tersebut baru berlaku mulai tahun 2026 dan seterusnya.
Pasalnya, subsidi LPG 3kg selanjutnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mengetahui secara jelas siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak. Padahal, saat ini, menurut Ed, masih ada yang perlu diperbaiki dengan DTKS yang ada saat ini agar dukungannya lebih tepat sasaran.
“Sekarang usulannya (pemberian bansos) adalah DTKS. Oleh karena itu, prosesnya memakan waktu karena harus menyiapkan fasilitas transfernya. Karena semua penerima harus memiliki rekening bank. Diperkirakan tidak kurang dari 5%. punya rekening bank karena pernah tinggal di pelosok adalah anugerah,” kata mereka.
Ya, jika subsidi gas elpiji 3 kg diterapkan, ada kemungkinan kenaikan harga lebih tinggi. Komisi VII DPR RI mengindikasikan harga dasar atau harga keekonomian tabung elpiji.
“Ada subsidi pemerintah sebesar 33.000 Rubel di setiap tabung elpiji 3 kg. Jadi kalau harga sekarang 20rb berarti keekonomiannya 53 kan? Kurang lebih keekonomiannya,” kata Soeparno kepada ILLINI NEWS.
Kemungkinan harga elpiji 3 kg subsidi akan meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Sebab diperkirakan DPR dan pemerintah sepakat pada tahun 2025 konsumsi LPG di Indonesia akan meningkat.
5. Apartemen IPL akan dikenakan PPN
Kabarnya, Biaya Perlindungan Lingkungan (IPL) untuk rumah susun dan apartemen akan dikenakan PPN. Bermula dari surat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kabupaten Jakarta Barat perihal akomodasi pengelola apartemen.
Dari surat yang diperoleh ILLINI NEWS, diketahui ada 19 apartemen yang masuk dalam daftar undangan, mulai dari PSSRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Grand Tropic, Apartemen Latumeten Tower, dan Apartemen Maqna Residence.
Dalam surat tersebut, Kantor DJP Jakarta Barat akan menerapkan langkah pelaporan PPN atas jasa pengelolaan/biaya jasa pengelola apartemen.
“Sehubungan dengan Sosialisasi Pelayanan Pengelolaan/Retribusi Pelayanan PPN dan Kanwil DJP Jakarta Barat, Saudara diundang untuk menghadiri acara yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 pukul 09.00 WIB. Undangan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat Farid Bakhtiari, kata Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan surat tersebut, warga apartemen tersebut protes. Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Organisasi Kewarganegaraan Indonesia (P3RSI), Adit Lauhata, menilai undang-undang ini tidak diperlukan karena sebagian besar masyarakat adalah perwakilan kelas menengah yang daya belinya sudah terlambat.
Polemik penetapan PPN bagi IPL muncul setelah Dewan Pengurus Pusat (DPP) Indonesia bertemu dengan pejabat Direktorat Pajak (Dijen), khususnya Muh. Tunjung Nugroho, Kepala Bidang Pengaturan Pajak Nilai, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Jenderal Pajak, J.C. Gatot Subroot, Jakarta.
Para pihak membahas syarat dan pencairan IPL bagi penghuni rusun/rumah tersebut sebelum finalisasi.
Ajit Lauhata, Ketua P3rsi, mengatakan besaran IPL (per meter) ditentukan oleh anggota Rapat Umum (Rua) PPPSRS. Total Crowdfunding (IPL) dirancang untuk rencana kerja anggaran tahunan. Maka besaran IPL akan ditetapkan. Jadi PPPSRS sejak awal tidak mencoba mengambil keuntungan dari IPL.
Kemudian uang IPL disetorkan ke rekening Persatuan Pemilik Apartemen dan Penghuni (PPPSRS) yang akan digunakan untuk membiayai pengelolaan dan pemeliharaan gedung.
Namun, belum ada layanan PPPSRS dari masyarakat terhadap acara penggalangan dana IPL. Oleh karena itu, IPL tidak melakukan hal yang memberikan nilai tambah.
Pembentukan PPPSRS merupakan paksaan dari aturan tahun 2011 hingga penyelenggaraan rumah susun, tanah, dan peruntukan. Dan untuk mengelolanya, PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk kelompok pengelola teknis.
“Mengelola dan merawat gedung beserta berbagai fasilitasnya tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sesuai aturan, biaya administrasi ini akan ditanggung bersama oleh pemilik dan penghuni rumah susun dalam bentuk IPL. Itu dana yang dibiayai dan didanai oleh rekening PPPSRS seperti RT/RW,” kata Adjit.
Sementara itu, Ketua PPPSRS Kota Calata mengabulkan keinginan penghuni apartemen. Sebagai informasi, Kota Kalato yang memiliki 13.000 unit merupakan apartemen bersubsidi.
“Selain pemiliknya, banyak juga majikan yang tinggal di rumah di Kota Caliata, karena punya uang banyak karena kantornya di tengah kota Jakarta. Daripada membiayai rumahnya di Bogor atau Tanger yang lokasinya biaya angkutnya mahal, “sangat disayangkan jika ditambah pajak (PPN) dari IPL,” kata Musdalifa.
6. Harga KRL berbasis NIK
Krisis tahun 2025 kembali terjadi pada awal September, ketika pemerintah berencana mengubah program subsidi Kereta Listrik Jabodetabek (KRL) yang akan didasarkan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada tahun 2025.
Kebijakan ini akan berdampak pada jutaan warga Indonesia yang mengandalkan KRL sebagai otoritas transportasi.
Pemerintah telah menjelaskan, dalam rencana baru tersebut, bantuan yang diberikan PSO diharapkan memiliki tujuan tertentu. Bantuan anggaran PSO tahun 2025 diberikan kepada PT Kereta API Indonesia (Persero) Rp 4,79 triliun.
Besaran anggaran tersebut digunakan untuk peningkatan perekonomian dan keekonomian baru angkutan kereta api, antara lain angkutan ekonomi, angkutan ekonomi jarak menengah, angkutan ekonomi jarak jauh, angkutan ekonomi lebaran, KRL ekonomi, KRL Jabodetabek, Krl Yoyakarta, KRT Yoyakarta.
“Agar program perpajakan ini benar-benar ada tujuannya, saat ini kami terus melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait. Nantinya program ini akan dilaksanakan secara bertahap dan akan diumumkan ke masyarakat sebelum diluncurkan,” kata Vasali, Dirjen Pajak. Departemen 29/8/2024).
Namun Kementerian Perhubungan telah memberikan informasi terkini mengenai pelaksanaan hibah KRL Jabodetabek yang berbasis NIK mulai tahun 2025.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Iravati mengatakan pemerintah masih menggodok politik.
Masih dalam pembahasan jangka menengah, kata Adita ILLINI NEWS, Jumat (4/10/2024).
Entah sudah dicabut atau belum, Adita hanya memastikan undang-undang tersebut tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Tentu saja hal itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat, ujarnya.
Survei ILLINI NEWS
[Email Protected] (CHD/CHD) Tonton video di bawah ini: Probowo: Penurunan Mutlak, Tanpa Kompromi!