JAKARTA, ILLINI NEWS – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia masih berlanjut hingga saat ini karena banyak industri yang menghadapi kesulitan keuangan akibat pandemi Covid-19 dan penurunan daya beli masyarakat.
Industri yang saat ini mendapat ancaman di Indonesia adalah sektor tekstil, dimana banyak pabrik tekstil di Indonesia yang mengalami kesulitan keuangan hingga mengancam akan melakukan PHK terhadap pekerja pabrik tekstil.
Beberapa penyebab tumbuhnya pabrik tekstil di Indonesia adalah sulitnya bersaing dengan barang impor, masih lemahnya pesanan tekstil dari pabrik lokal, dan tingkat produksi tekstil yang menurun akibat rendahnya permintaan. pasar dunia. Ekspor.
Tak hanya industri tekstil, banyak industri di Indonesia yang juga sedang tidak dalam kondisi baik. Hal ini disebabkan oleh banyak hal seperti tingginya persaingan usaha, lambatnya permintaan dan daya beli masyarakat yang masih lemah.
Sulitnya hidup dalam lingkungan bisnis yang sangat kompetitif dan berbagai faktor lainnya membuat perusahaan terkadang harus mengambil keputusan yang sulit. Salah satunya adalah redundansi, redundansi.
Pemutusan hubungan kerja adalah pemutusan hubungan kerja. Biasanya itu keputusan perusahaan atau tempat karyawannya bekerja karena suatu alasan. Meski keputusan awal ada di tangan pemberi kerja, namun perusahaan tidak bisa tiba-tiba memutuskan hubungan kerja tanpa alasan atau karena alasan pribadi.
Namun, seseorang yang mengundurkan diri atau dengan sengaja tidak memperbarui kontrak kerjanya dengan perusahaan, meskipun telah mendapat tawaran untuk memperbaruinya, juga dapat tergolong diberhentikan.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada Maret 2023, terdapat 15 alasan perusahaan mungkin memutuskan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya, antara lain:
Ketika suatu perusahaan memutuskan untuk memecat seorang karyawan, maka perusahaan harus memenuhi kewajibannya mengenai hak-hak karyawan tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, berikut beberapa hak wajib yang harus dimiliki karyawan saat dipecat.
1. Biaya Kerusakan
Uang pesangon adalah jumlah yang dibayarkan kepada karyawan yang diberhentikan. Besaran nominal uang pesangon ditentukan oleh undang-undang ketenagakerjaan berdasarkan masa kerja.
Berikut ketentuan tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja
Perhitungan ini berlaku kelipatan 8 tahun atau lebih dengan pembayaran pesangon maksimal 9 kali gaji bulanan.
2. Jumlah penghargaan masa kerja panjang
Penghargaan pengabdian jangka panjang adalah sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai ucapan terima kasih atas kerja keras yang telah Anda lakukan selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan pesangon, penghitungan besaran penghargaan ini juga didasarkan pada senioritas karyawan. Di bawah ini adalah perhitungannya.
3. Kompensasi hak-hak buruh
Kompensasi hak kerja merupakan perubahan imbalan atas berbagai hak karyawan yang belum diperoleh selama bekerja pada perusahaan.
Jika dilihat secara nominal, hak-hak yang dimiliki pekerja sangat banyak dan luas. Apalagi jika karyawan tersebut sudah bekerja dalam jangka waktu yang lama, misalnya lebih dari 5 tahun.
Itu sebabnya sangat penting bagi Anda untuk mengetahui semua hak yang bisa Anda peroleh sehingga Anda dapat mengklaim hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja wanprestasi terhadap kewajibannya.
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email] (chd/chd) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Benar-benar terbawah, tidak bisa dinegosiasikan.