Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5%. Peningkatan tersebut lebih tinggi dibandingkan tahun ini. Prabowo menjelaskan, kenaikan UMP mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan kebutuhan masyarakat.
“Kami telah mengambil keputusan untuk meningkatkan rata-rata UMO nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).