JAKARTA, ILLINI NEWS – Tren pernikahan muda di Indonesia kini mulai menurun. Menurunnya angka pernikahan pada usia muda antara 16 dan 30 tahun disebabkan oleh beberapa faktor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pemuda yang berusia antara 16 dan 30 tahun adalah warga negara Indonesia.
Berdasarkan data Susenas tahun 2024, diperkirakan terdapat sekitar 64,22 juta pemuda atau seperlima penduduk Indonesia yang tersebar di seluruh Indonesia.