illini berita Profil Yusril Ihza Mahendra: Menko Hukum, HAM, Imigrasi-Pemasyarakatan

Jakarta, ILLINI NEWS – Prof.dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Si. Bergelar Datuak Maharajo Palinduang lahir pada tanggal 5 Februari 1956 atau kini telah berusia 68 tahun. Yusril adalah seorang pengacara, akademisi di bidang hukum tata negara, politikus, dan salah satu pemikir dan intelektual terkemuka di Indonesia.

Yusril merupakan ketua tim kuasa hukum yang mewakili Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi. Ia diangkat menjadi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kabinet Merah Putih era Prabowo Subianto-Gibran.

Sebelumnya, Yusril pernah menduduki tiga posisi menteri di kabinet pemerintah Indonesia. Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001), Yusril diangkat menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada era Presiden Megawati (2001-2004) ia juga pernah dipercaya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2007) ia dipercaya sebagai Menteri Sekretaris Negara.

Atas jasa dan pengabdiannya kepada bangsa dan negara, Presiden RI menganugerahi Yusril Bintang Bhayangkara Utama (2004) dan Bintang Mahaputra Adipradana (2015).

Ia pernah bekerja di Sekretariat Negara sebagai penulis pidato Presiden Soeharto dan B.J. Habibie, kemudian menjadi anggota DPR/MPR, dan selanjutnya menjabat sebagai Menteri Hukum dan Perundang-undangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Menteri Sekretaris Negara. Republik Indonesia.

Selain itu, beliau juga aktif dalam berbagai kegiatan di tingkat internasional, seperti ASEAN, AALCO dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Ia juga pernah menjadi ketua panitia penyelenggara Konferensi Internasional Tsunami dan Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika (KTT) II di Jakarta.

Diketahui, Yusril beberapa kali memimpin delegasi RI menghadiri pertemuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) guna membahas dan meratifikasi berbagai konvensi internasional, antara lain Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional di Palermo, Italia, dan Konvensi PBB Menentang Korupsi. di Markas Besar PBB di New York. Yusril juga pernah menjabat sebagai Presiden Organisasi Permusyawaratan Hukum Asia-Afrika (AALCO) yang berpusat di New Delhi, India.

Di bidang politik, Yusril diangkat menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang ketika partai tersebut terbentuk pada awal reformasi pada 17 Juli 1998. Pada 26 April 2015, ia kembali terpilih menjadi Ketua Umum Bulan Bintang. Pesta di hari keempat. Kongres PBB di Puncak, Jawa Barat. Ia kembali terpilih secara aklamasi pada Kongres V PBB di Tanjungpandan, Belitung pada tahun 2020.

Di bidang pendidikan, Yusril meneruskan tradisi keilmuan Melayu dari keluarganya yang mempelajari filsafat, agama, hukum, seni, dan sastra. Setelah lulus dari SMA Perguruan Tinggi Islam Belitung di tempat kelahirannya, Yusril melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jurusan Hukum Tata Negara dan Fakultas Sastra (sekarang Fakultas Ilmu Budaya), Universitas Indonesia, Jurusan Filsafat. .

Yusril sedang menempuh studi filsafat hingga jenjang doktoral di Program Pascasarjana Filsafat FIB UI. Beliau juga mengikuti program pascasarjana bidang filsafat di Graduate School of Humanities and Social Sciences, University of the Punjab di Lahore, Pakistan dan menerima gelar Doctor of Philosophy di bidang Ilmu Politik dari Universiti Sains Malaysia di Penang, Malaysia (1993). Ia dikukuhkan sebagai guru besar hukum tata negara di Universitas Indonesia pada tahun 1998.

Dari kekayaannya, Yusril memiliki harta senilai Rp1,6 miliar. Namun kekayaannya masih berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2007.

Kekayaan Yusril yang pertama adalah tanah seluas 1.354 m2 di Kabupaten Belitung dengan penghasilan sendiri senilai Rp 20,31 juta. Kemudian Yusril juga memiliki kendaraan bermotor, yakni sepeda motor merek NSU tahun 1958 hasil hibah tahun 1972 senilai Rp5 juta dan mobil merek Volvo hasil sendiri senilai Rp100 juta.

Tak hanya itu, Yusril juga memiliki lahan perkebunan seluas 2,7 hektare dengan pendapatan sendiri pada tahun 1999 senilai Rp54 juta. Kemudian luas perkebunan 4 hektar hasil produksi sendiri tahun 1998 senilai Rp 40 juta.

Harta Yusril lainnya antara lain berupa barang seni dan antik hasil keuntungan sendiri tahun 1990 hingga 2006 senilai Rp1 miliar, benda bergerak lainnya hasil keuntungan sendiri tahun 1994 hingga 2006 senilai Rp325 juta, serta giro dan setara kas dari nilai keuntungan sendiri. Rp 75,37 juta. (lihat/lihat) Tonton video di bawah ini: Prabowo: Hilirisasi Mutlak, Tak Bisa Ditawar!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *