JAKARTA, ILLINI NEWS – Duo Pramono Anung-Rano Karno berhasil memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta berdasarkan hasil penghitungan ulang suara yang dihitung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan repetisi masing-masing wilayah, pasangan Pramono-Rano menjadi yang terbaik di enam wilayah yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
Pramono-Rano memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07% dari total penghitungan suara.
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40% suara, sedangkan Dharma Pongrekun-Kunwardana memperoleh 459.230 atau 10,53% suara.
Melihat hasil enam daerah pemilihan tersebut, Pilkada DKI hanya bisa digelar satu putaran. Pasalnya, pasangan Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 50% plus satu.
Hari ini (8/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat provinsi Jakarta.
Jika hasilnya menunjukkan Promono-Rano memperoleh suara mayoritas (50% dan satu suara), maka mereka dinyatakan sebagai paslon terpilih. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (UUDKJ) pada Pasal 107 dan 109.
Khususnya pada Pasal 109 ayat (3) “Apabila hanya 1 (satu) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta pemilu yang memperoleh lebih dari 50% (lima puluh persen) suara sah, maka mereka dapat dipastikan. Gubernur dan Wakil Calon Gubernur.”
Riset ILLINI NEWS
[dilindungi email] (putar/putar)