Jakarta, ILLINI NEWS – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon. Sidang pembatalan Sritex diputuskan Rabu lalu (18/12/2024).
Pembacaan putusan pembatalan MA Sritex dibacakan hakim Hamdi dan dua anggotanya, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso. Jadi status pailit Sritex kini bubar atau akibat hukumnya tetap.
Atas keputusan tersebut, Sritex melakukan konsolidasi internal dan mengajukan peninjauan kembali (PK). “Kami mengambil tindakan hukum ini untuk menjaga kelangsungan bisnis dan kesempatan kerja bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja bersama kami selama satu dekade.” Tindakan ini kami lakukan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga untuk keterikatan serikat pekerja. Seluruh keluarga besar Sritex,” kata Presiden Direktur Sritex Ivan Kurniawan Lukminto dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/2024).
Vavan menjelaskan, dalam upaya banding ke Mahkamah Agung, Sritex melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan dunia usaha dan tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai pesan yang disampaikan kepada pemerintah.
“Kami semua telah berusaha menjaga reputasi perusahaan di tengah berbagai pembatasan akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena waktu dan sumber daya kami terbatas. Selanjutnya kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Formulir PK, agar diperpanjang Keluarga Sritex bisa kembali bekerja, menabung dan menghidupi keluarga di tengah kondisi perekonomian yang sulit, ”ujarnya.
Ia juga berharap pemerintah memberikan keadilan hukum bagi kemanusiaan, dan upaya Sritex dapat membantu menyelesaikan kegiatan usahanya dan mendorong pengembangan industri TPT nasional.
(mh/mh) Lihat di bawah: Video: Pilihan Bertahan bagi Sritex Kementerian Perindustrian: Di artikel berikut Anda akan melihat sejarah panjang Sritex, raksasa tekstil Indonesia yang akhirnya tumbang