JAKARTA, ILLINI NEWS – Raksasa e-commerce asal Tiongkok, Alibaba, pada Jumat (25 Oktober 2024) menyatakan telah setuju untuk membayar US$433,5 juta (6,72 triliun rupiah) untuk menyelesaikan gugatan class action yang diajukan di Amerika Serikat oleh investor yang dituduh melakukan monopoli. Melatih raksasa e-commerce.
Alibaba membantah melakukan kesalahan dan mengatakan pihaknya menyelesaikannya untuk menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
Usulan penyelesaian tersebut diajukan ke pengadilan federal Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels.
Gugatan yang diajukan pada tahun 2020 ini menuduh Alibaba mengklaim tidak melanggar undang-undang antimonopoli atau persaingan tidak sehat meskipun mengharuskan pedagang untuk memilih hanya satu platform pengiriman.
Dana penyelesaian akan didistribusikan kepada investor ekuitas Alibaba AS yang memegang American Depositary Shares (ADS) antara 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020, dan akan mengatasi pengakuan pasar atas pernyataan menyesatkan Alibaba dan penurunan harga saham.
Saham penyimpanan Amerika (ADS) adalah saham perusahaan asing dalam mata uang dolar AS yang dapat diperdagangkan pada sekuritas AS.
Pengacara penggugat menyebut kesepakatan yang diusulkan sebagai “hasil luar biasa” dalam dokumen pengadilan dan mengatakan bahwa hal itu akan melebihi pembayaran tipikal dalam gugatan kelompok (class action) sekuritas yang telah merugikan investor lebih dari $10 miliar.
Jika investor Alibaba menuntut, jumlah maksimum yang bisa mereka minta adalah $11,63 miliar, tulis pengacara tersebut. (fsd/fsd) Simak video di bawah ini: Video: Saham Kompak BUMN Anjlok karena Investor Tunggu Kepastian Danantara Artikel selanjutnya Google Buktikan Monopoli, Apple Siap Bayar Rs 323 Kr!