JAKARTA, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto punya alasan khusus untuk mengecualikan Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Instrumen Publik dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dari struktur kementerian koordinator sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Keuangan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian PANRB berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. PP Nomor 67 Tahun 2019.
Prabowo memimpin langsung koordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) setelah keduanya dibebastugaskan dari koordinasi di Kementerian Koordinator.
Kepala Kantor Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan, alasan pertama mengapa kedua kementerian ini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator adalah karena sifatnya yang istimewa, sehingga keduanya bersifat khusus. menutupi bisnis. Berkoordinasi di berbagai Kementerian Koordinator lainnya, dan tidak terbatas pada satu Kementerian Koordinator saja.
Padahal, Perpres tersebut mengatur tentang kementerian koordinasi yang fokus pada visi misi dan tujuan pembangunan nasional, kata Averrouce kepada ILLINI NEWS, Rabu (23/10/2024).
“Misalnya ada klausul yang mengatur bahwa pelayanan Kementerian PANRB bisa dilakukan di mana saja, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain jika dipandang perlu,” ujarnya.
Alasan kedua, Prabowo ingin memecah jenjang struktural Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB, dan jika diperlukan, rapat koordinasi terbatas kementerian koordinator tertentu bisa lebih fleksibel.
Makanya di sana lebih leluasa dan koordinasi jadi lebih mudah. Misalnya kalau kementerian koordinatornya hanya satu, disuruh tidak bisa koordinasi di sana, datang ke saya dulu, begitulah cara kerjanya. kata Averoes.
Oleh karena itu, dalam setiap surat Menteri Koordinator terdapat tambahan klausul bahwa Menteri Koordinator dapat mengoordinasikan lembaga lain jika dianggap perlu, kecuali Kementerian Keuangan yang disebut-sebut berada di bawah koordinasinya.
“Jadi untuk memudahkan koordinasi, misalnya ada unsur anggaran, Kementerian Keuangan juga bisa melakukan komunikasi sebagai bagian dari penguatan efisiensi. Kalau tata kelola atau ASN bisa ke Kementerian PANRB, kalau perencanaan bisa juga ke BAPENUS,” tegasnya.
Averrouce saat itu membantah ketentuan PP 139/2024 yang mengharuskan Prabowo mengawasi langsung kementerian strategis. Sebab, sebaliknya, spesialisasi kedua kementerian memungkinkan fleksibilitas yang lebih besar dalam koordinasi antarkementerian.
“Jadi tidak ada apa-apa di latar belakang, hanya untuk memudahkan koordinasi,” kata Averrouce. (arj/me) Tonton video di bawah ini: Video: Staf Sri Mulyani Jawab Pertanyaan Soal PPN 12% APBN Indonesia dan Pelayanan Kesehatan Artikel selanjutnyaThomas Giwandono Bicara Kementerian Baru di Era Prabowo