Manggarai Barat, ILLINI NEWS – Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan pengalihan pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Badan Keuangan Otoritas Pelayanan Sektor (OJK) ).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal OJK Antonius Hari mengatakan, OJK saat ini menunggu keluarnya peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU P2SK yang salah satunya mengatur tentang pengalihan pembiayaan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Sementara itu, OJK saat ini sedang menyusun dan menetapkan beberapa peraturan untuk melaksanakan pengalihan kewenangan pengawasan derivatif dalam bidang pengawasan keuangan dari Bappebti ke OJK.
“Ada beberapa klaster yang semuanya kini sudah melalui atau disetujui oleh Republik Demokratik Kongo. Tapi masih ada kendala di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia karena ada perubahan di kementerian, dan ada juga yang hal-hal lain,” kata Anton pada Workshop Jurnalis Pemasaran Modal, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (31/10/2024).
Langkah ini merupakan salah satu dari 37 amanat yang muncul dalam UU P2SK pada klaster Pengawasan Pasar Modal, Pembiayaan Derivatif, dan Pertukaran Karbon (PMDK). Anton mengatakan, dari 37 itu, belum semuanya dibuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Oleh karena itu, OJK memutuskan beberapa klaster utama yaitu terkait pelaku, SRO, produk, dan kebijakan pendukungnya. Anton juga berharap seluruh turunan UU P2SK selesai sebelum Januari 2025.
(ayh/ayh) Simak videonya di bawah ini: Video: Dampak Turunnya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Anjlok Artikel Berikutnya Setelah Jadi Pengawas Kripto, OJK Akan