JAKARTA, ILLINI NEWS – Idul Adha semakin dekat. Anda sekarang dapat mulai memilih dan membeli hewan kurban. Banyak tempat dan organisasi yang menawarkan layanan online yang memudahkan umat Islam dalam berwudhu.
Tapi apa hukum sebenarnya mengenai viktimisasi online?
Abdurrahman Dahlan, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan kurban secara online sah dan boleh dilakukan. Asalkan penjual dan pembelinya bisa dipercaya.
Selain itu, penyedia layanan harus memahami kriteria yang berlaku untuk hewan dan prosedur pengorbanan yang sesuai syariah. “Penyembelihannya harus memenuhi kriteria kurban,” ujarnya, dikutip Detikcom, Minggu (2/6/2024).
Dahlan menegaskan, layanan penghentian secara online tidak menjadi masalah asalkan transparan. Yang penting pembeli dan penjual yakin dan tidak ada keraguan.
“Tidak masalah asal jelas (pengorbanan online), ibarat orang di kota kita yang mau berkorban di desa. Jadi kata kuncinya dalam soal online ini jangan sungkan. memahami ketentuan kurban,” jelasnya.
Tips Memilih Layanan Qurban Online
Lebih lanjut, Dahlan berpesan agar umat Islam yang ingin berkurban secara online harus yakin. Jangan biarkan ketidakpastian menyusup ke dalam interaksi jual beli online Anda.
Pembeli harus memastikan hewan kurban yang ingin dibeli secara online benar-benar ada. Karena jika tidak ada barangnya maka tidak sesuai dengan prinsip jual beli dalam islam.
Selanjutnya, pilih layanan pengabaian online yang dapat Anda percayai. Penyedia layanan perlu mengetahui seluk beluk pengorbanan. Misalnya kriteria umur hewan, perlunya pengorbanan, dan cara penyembelihan yang benar.
“Kalau tidak percaya maka timbul ketidakpastian,” tutupnya.
(mkh/mkh) Simak videonya di bawah ini: Video: Langkah Syari’ah yang Bijaksana Kuasai Industri Asuransi Syariah Artikel Berikutnya Idul Adha sebentar lagi, berikut tips membeli hewan kurban !