berita aktual Lembaga Perlindungan Data Pribadi Belum Dibentuk, Ini Kata Angga Raka

Jakarta, ILLINI NEWS – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku pada 17 Oktober 2024. Aturan ini terbit pada tahun 2022.

Salah satu tugas UU PDP adalah pembentukan Lembaga PDP. Tugas dan wewenangnya diatur dalam pasal 59 dan 60 UU PDP. Tugasnya salah satunya adalah memantau pelaksanaan dan penegakan hukum administrasi mengenai pelanggaran hukum.

Namun hingga saat ini lembaga tersebut belum resmi berdiri karena masih dalam tahap persiapan.

Ditanya apa yang akan terjadi selanjutnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Angga Raka Prabowo berharap lembaga tersebut segera matang.

“Tentunya kita berharap bisa mematangkannya,” ujarnya usai pembukaan, Senin (21/10/2024).

Lebih lanjut Angga menjelaskan, saat ini nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ada beberapa visi yang ingin disampaikan Presiden dalam pidatonya, salah satunya pengentasan kemiskinan. Beliau ingin memanfaatkan teknologi digital sehingga ada bantuan langsung atau subsidi kepada masyarakat miskin, jelas Angga.

“Kami juga sangat tegas terhadap perjudian online. Kata Presiden, perjudian online sangat merugikan dan meresahkan masyarakat,” tambahnya.

Terkait kesetaraan digital, Angga mengatakan Komdigi akan terus menjadi fokus seperti Kominfo sebelumnya. Ia mengatakan, saat ini 98% penduduk Indonesia sudah memiliki akses terhadap Internet.

“Di beberapa daerah kecepatannya mungkin belum maksimal. Makanya kita ingin kesetaraan lebih bermakna dan berdampak baik,” ujarnya. (luar biasa/luar biasa) Tonton video di bawah ini: Video: Musk Ciptakan Robotax, Tesla Hentikan Pembuatan Mobil Listrik Artikel selanjutnya Kebocoran Data Warga RI, Departemen dan Lembaga Tak Boleh Bayar Denda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *