JAKARTA, ILLINI NEWS – Menteri Agama Yakt Cholil Quemus menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pemudik yang mengeluarkan visa selain visa resmi haji kepada jamaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Hal itu disampaikan Menteri Agama saat menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Rapat Kerja Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta.
“Kami akan memberikan sanksi kepada pemudik yang diberikan visa selain visa resmi haji,” kata Menteri Agama kepada wartawan di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Menteri Haji Arab Saudi juga mengingatkan untuk tidak menggunakan visa apa pun selain visa resmi haji karena pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas. Dan saya sudah bilang, jangan melakukan haji. Visa Haji Resmi, ujarnya.
Visa untuk beribadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU, Visa Haji Indonesia mencakup Visa Kuota Haji Indonesia dan Visa Haji Mujamala yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Visa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jamaah. Indonesia juga mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 orang. Dengan demikian, total kuota jemaah haji Indonesia pada masa operasional 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jamaah.
UU PIHU mengatur, bagi WNI yang mendapat undangan visa Haji Mujamala dari Pemerintah Arab Saudi, keberangkatannya harus melalui PIHK. PIHK yang mengirimkan WNI penerima undangan visa haji Mujamala dari Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.
“Di luar itu tentu akan menjadi masalah, dan ada bukti bahwa pembatasan yang dilakukan Kerajaan Arab Saudi berdampak pada banyak gereja di Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, aparat keamanan Saudi (Apcam) menangkap 34 jemaah dari 37 warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa visa non-haji. Jemaah akhirnya kembali ke tanah air. Pada saat yang sama, sebuah kasus akan diajukan terhadap tiga orang lainnya.
(haa/haa) Simak videonya di bawah ini: Video: Suriah Bergerak Hati-hati Dominasi Sektor Asuransi Syariah Artikel selanjutnya Kementerian Agama Ingatkan Gunakan “Visa Haji” untuk Keberangkatan Haji 2024