berita aktual Respons Pemimpin Korut Kim Jong Un soal Pemakzulan Presiden Korsel

Jakarta, ILLINI NEWS – Korea Utara (Korut) merupakan musuh lama Korea Selatan (Korea Selatan). Kedua negara sedang berperang demi gencatan senjata.

Politik Korea Selatan berada dalam kekacauan selama dua minggu, dengan Yoon Suk-yeol mengundurkan diri sebagai presiden. Tapi apa pendapat Korea Utara tentang hal ini, setidaknya pemimpinnya Kim Jong Un?

Pyongyang sebenarnya relatif diam terhadap gejolak politik Korea Selatan. Namun, situs resmi Kim Jong Un, KCNA, menerbitkan berita tersebut pada hari Senin.

Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) mengkritik Yun, menyebutnya sebagai “pemimpin pemberontak”. Yun dipandang berusaha mengalihkan kesalahan atas “ketidaktahuan menyatakan darurat militer” kepada partai-partai oposisi.

“Penyelidikan terhadap pemimpin pemberontak Yoon Suk-yeol dan rekan-rekannya terus berlanjut,” dikutip AFP pada Selasa, 17/12/2024.

“Mahkamah Boneka Konstitusi pada akhirnya akan memutuskan apakah akan memakzulkan Yun,” tambahnya.

Media juga menyebut para pemimpin dan institusi Korea Selatan sebagai “boneka” sekutu perjanjian Amerika Serikat (AS). KCNA sebelumnya menggambarkan Korea Selatan “dalam keadaan kacau” dan sedang berperang.

Hubungan antara kedua Korea telah mencapai titik terendah dalam beberapa tahun sejak Korea Utara meluncurkan rudal balistik yang melanggar sanksi PBB.

Pada Sabtu pagi, Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui mosi untuk memakzulkan Yoon sehubungan dengan deklarasi darurat militer Korea Selatan pada 3 Desember 2024. Anggota parlemen oposisi menyetujui usulan pemakzulan untuk kedua kalinya dengan 204 anggota mendukung, 85 anggota menentang, 3 anggota abstain, dan 8 anggota memberikan suara menentang. Pemungutan suara tersebut dengan cepat menghalangi Yun untuk menjalankan mandat presidennya.

Sebelumnya pada tanggal 7 Desember, seruan awal untuk pemecatan Yun ditolak setelah hampir semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara tersebut karena kurangnya kuorum. Mahkamah Konstitusi akan menyelesaikan proses pemakzulan dalam waktu 180 hari.

Jika pengadilan memutuskan pemakzulan batal demi hukum, Yun akan segera melanjutkan jabatan kepresidenannya. Namun, jika pengadilan menerima mosi pemakzulan tersebut, Yun akan dicopot dari jabatannya dan pemilihan presiden akan diadakan antara April dan Juni 2025.

Terdapat sembilan hakim yang duduk di bangku cadangan, namun tiga posisi saat ini kosong karena masa jabatannya akan berakhir pada bulan Oktober. Sesuai aturan pengadilan, setidaknya tujuh hakim harus menghadiri sidang pemakzulan.

Namun dalam situasi saat ini, pengadilan dapat terus bekerja dengan 6 hakim. Agar pemakzulan dapat disetujui, keenam hakim harus menyetujuinya, dan jika hanya ada satu hakim yang berbeda pendapat, maka mosi tersebut akan dibatalkan.

(sef/sef) Tonton video di bawah ini: Video: Parlemen memakzulkan presiden sementara Korea Selatan Artikel selanjutnya Kim Jong-un, tak mau kalah, Korea Utara tiba-tiba melancarkan bom bunuh diri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *