Jakarta, ILLINI NEWS – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang keringanan utang sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan UKM lainnya.
Aturan ini akan menghilangkan kredit macet para pelaku usaha media, petani, dan nelayan, khususnya di bank Himbara.
“Hal ini akan membantu saudara-saudara kita di pemerintahan, petani, usaha kecil menengah dan nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, agar mereka dapat terus berusaha dan lebih produktif untuk negara dan negara.” – kata Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (5/11/2024).
Asosiasi Produsen Kelapa Sawit dan Gabungan Produsen Kakao Indonesia turut menyaksikan penandatanganan tersebut
Prabowo kemudian mengatakan, kedua persyaratan tersebut secara teknis telah dipenuhi dan akan dipenuhi oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menurut mantan Menteri Pertahanan itu, dengan adanya aturan ini, para petani, nelayan, dan pelaku usaha UMKM bisa beroperasi dengan tenang di Indonesia.
“Masyarakat Indonesia menghormati dan menghargai produsen pangan yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat dan negara,” ujarnya.
.