Jakarta, ILLINI NEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyaluran kredit UMKM yang tercatat hanya tumbuh 4,75% per tahun atau year on year (yoy). Oleh karena itu, otoritas mengeluarkan peraturan untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, salah satu ketentuan dalam UU P2SK adalah dengan menerbitkan peraturan OJK (POJK) yang mengatur kemudahan akses dana UMKM melalui bank atau lembaga keuangan non bank melalui program khusus.
“Termasuk penyiapan program kredit yang sesuai bagi pelaku UMKM, kecepatan proses bisnis penyaluran dana UMKM, dan kemudahan lainnya,” jelas Dian dalam Konferensi Pers Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK, Jumat (12 /13/2019). 2024).
Ia menambahkan, POJK juga akan meningkatkan kecepatan proses bisnis dalam pencairan dana UMKM dan fasilitas lainnya. Umumnya siklus kredit ditanggung oleh POJK baru,” jelas Dian.
Selain itu, kata dia, perbankan dan lembaga non perbankan akan bekerja sama memberikan kemudahan pembiayaan bagi UMKM.
Sementara OJK melaporkan utangnya kembali meningkat dua digit atau 10,92% yoy menjadi Rp 7,657 triliun. Pertumbuhan pada bulan Oktober sedikit lebih tinggi dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10,85% yoy.
(mkh/mkh) Tonton video di bawah ini: Video: Perlunya UMKM mendapatkan kredit baru setelah ditagih! Artikel Berikutnya Pertumbuhan Kredit Bank Semakin Meningkat, Waspadai Risiko Ini