illini berita Tax Amnesty Jilid III Usulan DPR, Prabowo Bisa Tolak!

Jakarta, ILLINI NEWS Rencana penerapan kebijakan amnesti pajak atau Tax Amnesty Jilid III merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden Prabowo Subianto sempat menolak usulan tersebut.

“Proses undang-undangnya ada dua. Persetujuan DPR 50%, 50% persetujuan amanah,” kata Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro kepada wartawan, Kamis (11/11/2024) kepada wartawan.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR resmi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 untuk mengubah Administrasi Perpajakan atau Koin Pajak yang menjadi prioritas Program Dewan Perwakilan Rakyat (prolegretas) tahun 2025.

DPR kemudian membahas RUU XI untuk dibahas kemudian dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja. Namun, rencana audit diubah untuk menghadirkan undang-undang baru.

“Ini usulan inisiatif, kalau pemerintah inisiatif ini tidak hitam. Belum pernah. Gantung dia seperti itu,” jelasnya.

DPR kini berencana melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk membahas lebih lanjut. “Kalau DPR setuju dan pemerintah tidak setuju, itu bukan undang-undang.” (RSA/MIJ) Simak videonya di bawah ini: Video: CS Godok Max Amnesty Sri Muleani Jilid 3 Artikel Berikutnya Belum lama ini tax haven diampuni, kenapa 2025 lebih?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *