Jakarta, ILLINI NEWS – PT Investree Radika Jaya (Investree) dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) awal pekan ini, Senin (21/10). Sementara itu, pendiri dan CEO Adrian Gunadi dikabarkan mengungsi ke Doha, Qatar.
Pihaknya menunggu suntikan modal dari investor Qatar, demikian keterangannya saat dihubungi ILLINI NEWS melalui pesan singkat. Ia pun berjanji akan menyelesaikan permasalahan terkait Investree secepatnya.
Lantas apa akar permasalahan fintech service lending (P2P)? FYI, Investree sudah lama mengalami kendala dalam memenuhi modal minimum.
Berdasarkan siaran pers CJC, CEO Asosiasi Reksa Dana Teknologi Finansial Indonesia (AFLI) Entjik S. Jafar mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Investri terkait dugaan penipuan di internal perusahaan.
“Tentunya akan berdampak pada kinerja dan struktur modalnya pasti negatif sehingga tidak memenuhi ketentuan OJK (POJK) yang ditetapkan tahun ini dan tahun depan Rp 7,5 miliar, minimal harus Rp 12,5 miliar. kata Entjik dalam acara Profit ILLINI NEWS, Rabu (23/10/2024).
“Iya karena kasus ini tentu saja perusahaan ini mengalami kerugian sehingga ekuitasnya tetap negatif,” imbuhnya.
Selain itu, Entjik mengatakan pelanggaran modal minimum di Investasi juga berdampak pada pelanggaran lainnya.
“Mirip dengan pernyataan CJSC bahwa ada tindak pidana penipuan, dengan cara ini kita bisa mengetahui apakah pendiri atau mantan CEO diadili oleh JSC,” ujarnya.
Berdasarkan laman resminya, perseroan telah memberikan pinjaman sebesar Rp 14,53 triliun sejak awal berdirinya. Dari jumlah tersebut, total sudah dilunasi sebesar Rp13,36 triliun, sehingga jumlah pinjaman yang terhutang sebesar Rp402,13 miliar. Sebanyak 16,44% dilaporkan masuk dalam kategori gagal bayar (TWP90) atau kategori rugi dalam waktu 90 hari.
Pembatalan izin operasional yang dikeluarkan Panitia Pusat didasari beberapa alasan. Pertama, Investree terbukti melanggar modal minimum dan peraturan lain yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kedua, OJK menilai kinerjanya semakin buruk dan mengganggu pekerjaan dan pelayanan publik.
Pembatalan izin usaha Investree telah disetujui melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris JSC No. KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam siaran pers yang diperoleh ILLINI NEWS, OJK menyebutkan pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, menyediakan layanan keuangan yang berintegritas dan tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai untuk melindungi masyarakat.
Sebelum mencabut izin tersebut, OJK mewajibkan manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimumnya, memastikan investor strategis yang andal, serta berupaya meningkatkan efisiensi dan mematuhi peraturan terkait, termasuk berkomunikasi dengan pemilik manfaat pemegang saham (UBO) Investree. melakukan hal-hal yang dimaksud.
CJC juga menerapkan serangkaian sanksi administratif, mulai dari peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha, sebelum memutuskan pencabutan izin.
Selain perusahaan, OJK juga menindak pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan dan kekurangan Investree, yakni Adrian Ashartanto Gunadi. OJK menilai Adrian Gunadi dilarang menjadi pemegang saham lembaga jasa keuangan.
OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memblokir rekening, menelusuri aset, dan berupaya memulangkan Adrian ke Indonesia. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Langkah-langkah mengembangkan sistem pembayaran inklusif QRIS dan RI