Jakarta, ILLINI NEWS – Aplikasi Temu yang diblokir di Indonesia rupanya juga meresahkan negara-negara Eropa. Tidak hanya konsep bisnisnya yang merugikan UMKM lokal, ada juga dugaan bahwa aplikasi tersebut digunakan untuk menjual barang ilegal.
Komisi Eropa meminta penjelasan dari aplikasi Temu atas langkah nyata menghentikan peredaran produk ilegal di platformnya, demikian laporan AFP, Jumat (10/11/2024).
Sesuai peraturan Digital Services Act (DSA) yang berlaku di Eropa, Temu juga diwajibkan untuk mengungkapkan data dan informasi terkait perlindungan pengguna guna membatasi risiko terhadap kesehatan mental dan fisik pengguna.
Lebih khusus lagi, Brussels meminta rincian mengenai rekomendasi konten aplikasi Temu dan cara memastikan keamanan data pribadi pengguna.
Batas waktu pengajuan permohonan adalah 21 Oktober untuk penyampaian informasi yang diminta oleh Komisi Eropa.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan aktivitas Temu di Eropa tidak melanggar peraturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran ketentuan, Temu dapat dikenakan sanksi berupa denda.
Berdasarkan informasi Anda, Komisi Eropa akan memutuskan langkah selanjutnya, demikian pernyataan resmi regulator.
Permintaan informasi ini dilakukan Komisi Eropa karena Temu termasuk dalam kategori permintaan besar di wilayah tersebut. Baru beroperasi sejak tahun 2023, Temu saat ini memiliki 75 juta pengguna aktif di Eropa.
Mei lalu, pengguna Temu di Eropa mengajukan keluhan ke Komisi Eropa. Mereka menduga Temu menggunakan teknik manipulatif untuk membuat konsumen terus membeli, dan melakukan kejahatan lainnya.
Enam negara anggota Uni Eropa, yakni Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Belanda, dan Polandia, meminta pengawasan lebih ketat terhadap pertemuan di Brussels pada September lalu. (putra/putra) Simak video di bawah ini: Video: Aplikasi Temu Disematkan, UMKM Indonesia Terancam! Artikel Berikutnya Takut dengan Tawaran China Masuk RI, Anak Buah Teten Sebut UMKM Pasti Mati