Jakarta, ILLINI NEWS – Australia melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Negara tetangga Indonesia akan segera mulai menguji fitur verifikasi usia di semua platform media sosial.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan kebijakan pelarangan media sosial yang menargetkan anak-anak merupakan komitmen Australia untuk menjadi yang terdepan dalam perlindungan anak.
“Media sosial merugikan anak-anak kita dan saya menyatakan sudah waktunya untuk mengakhirinya,” kata Albanese dalam konferensi pers yang dikutip Reuters, Kamis (11 Juli 2024).
Batasan usia 16 tahun bagi pengguna media sosial di Australia diperkirakan akan mulai berlaku pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Australia mewajibkan sistem verifikasi usia untuk mencegah anak-anak mengakses media sosial.
Ms Albanese mengatakan penggunaan media sosial yang berlebihan menimbulkan risiko kesehatan mental dan fisik bagi anak-anak. Ia menyoroti risiko perasaan negatif terhadap citra tubuh perempuan dan penyebaran konten misoginis yang ditujukan kepada laki-laki.
“Jika Anda seorang anak berusia 14 tahun dan Anda melihat hal seperti ini terjadi, itu akan sangat sulit karena kehidupan berubah dan tumbuh begitu cepat. Yang kami lakukan adalah mendengarkan. Ini tentang belajar datang dan berbelanja.” katanya.
RUU yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak diperkirakan akan diajukan ke Parlemen tahun ini. Aturan ini mulai berlaku 12 bulan setelah penerapan RUU tersebut.
Partai oposisi pemerintah Australia, Partai Liberal, telah menyatakan dukungannya terhadap larangan tersebut. Australia tidak terkecuali terhadap larangan media sosial, termasuk untuk anak-anak dengan izin orang tua. Larangan tersebut juga berlaku bagi anak-anak yang sudah memiliki akun di media sosial.
“Tanggung jawabnya ada pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah-langkah untuk membatasi akses, bukan pada orang tua atau remaja,” kata Albanese.
Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland mengatakan platform media sosial yang bertanggung jawab adalah Instagram, Facebook, TikTok dan X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Platform streaming seperti YouTube juga diatur oleh Australia. (mereka/mereka) Tonton video di bawah ini: Video: Rilis 3 Platform AI, Indosat Fokus Jadi Perusahaan AI TechCo