illini berita Awas Jebakan, Ini Beda Pinjol Ilegal dan Legal Berizin OJK

JAKARTA, ILLINI NEWS – Beredarnya layanan pinjaman online (pinjol) ilegal meresahkan masyarakat. Banyak korban meninggalkan hutang yang besar dan menyerah pada teror pinjol ilegal.

Untuk itu, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal dan legal yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan tersebut dijelaskan oleh Asosiasi FinTech Pendanaan Indonesia (AFPI).

Direktur Komunikasi Korporat AFPI Andrisya Touladan mengatakan ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat mengenai perbedaan pinjaman ilegal dan pinjaman P2P berizin OJK.

Pertama, masalah keamanan data. Perlu diketahui, fintech P2P lending berlisensi hanya memerlukan akses Kamera, Mikrofon, dan Lokasi (CAMILAN) di ponsel.

Hal ini sesuai dengan peraturan tentang perlindungan data pribadi pelanggan. Mereka meminta izin tegas sebelum mengakses data pribadi dan tidak menyalahgunakannya.

Kedua, dalam hal transparansi informasi. Fintech P2P lending berlisensi memberikan informasi transparan mengenai suku bunga, biaya, dan persyaratan lainnya.

Hal ini memastikan bahwa pelanggan memahami semua syarat dan ketentuan sebelum menandatangani kontrak.

“Dalam hal penandatanganan, organisasi yang berizin menggunakan platform dengan sertifikat elektronik, bukan hanya tombol persetujuan,” ujarnya dalam keterangan yang diperoleh ILLINI NEWS.

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat sebaiknya mengecek dan memastikan apakah platform fintech tersebut mendapat izin dari OJK melalui situs resmi OJK atau AFPI.

Selain itu, undang-undang tersebut juga mencantumkan alamat kantor yang jelas yang dapat dihubungi oleh fintech penyedia P2P lending. Mereka juga menawarkan layanan pelanggan yang responsif.

Sedangkan untuk proses penagihan, P2P lending yang terdaftar di OJK dilakukan secara profesional, beretika, dan patuh pada peraturan. Mereka tidak melakukan tindakan intimidasi atau menggunakan cara-cara yang tidak etis atau kekerasan dalam proses pengadaan.

AFPI menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis teknologi. Menggunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi.

“Dengan memahami dan menerapkan langkah-langkah di atas, masyarakat dapat terlindungi dari risiko ‘pinjol’ dan memanfaatkan layanan P2P lending yang diawasi fintech untuk memenuhi kebutuhan finansialnya dengan aman dan nyaman,” tutupnya. (fab/fab) Tonton video di bawah ini: Video: Masa Depan Fintech 2025 Setelah Ganti Nama Pindar – Aturan Bunga Berubah Artikel Selanjutnya Pinjol Kripto Hingga Bayar Biaya Rp 3,8T Jan-Jun 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *