Jakarta, ILLINI NEWS – Izin usaha perusahaan investasi Investree telah dicabut oleh OJK. Pendiri dan mantan CEO Investree Adrian Gunadi juga diketahui telah meninggalkan negara tersebut. Tindakan Adrian membuat berang para pelaku usaha lain di industri P2P lending.
“Terus terang itu mencoreng nama baik industri, tentu saja karena reaksi negatif pasar juga sangat tinggi,” kata Entjik S. Djafar, Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Sekutu Indonesia (AFPI). ILLINI NEWS TV Profit Show, Rabu (23 Oktober 2024).
Perusahaan yang paling terkena dampak insiden Investree dan Adrian adalah perusahaan yang membiayai sektor produksi. Perbuatan Adrian mengakibatkan investor perorangan memberikan dana melalui perusahaan pinjaman online di sektor produksi.
“Tentunya banyak juga yang sangat terdampak dan menunggu keputusan yang jelas mengenai hal ini. Jadi ketika saya melihat keputusan itu, pasar mulai berbalik lagi, terutama dari sisi lender, baik itu super lender. atau peminjam perorangan,” kata Njik.
Keputusan pencabutan izin usaha Investree tertuang dalam keputusan Dewan OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Dalam siaran pers yang diterima ILLINI NEWS, OJK mengatakan pencabutan izin usaha Investree merupakan bagian dari upaya OJK untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, menyediakan layanan keuangan yang berintegritas dan tata kelola yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang memadai bagi masyarakat.
Sebelum mencabut izinnya, OJK mewajibkan manajemen dan pemegang saham Investree untuk memenuhi komitmen saham minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, dan berupaya meningkatkan kinerja serta mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk bekerja sama dengan pemilik manfaat akhir (UBO) dari pemegang saham Investree.
OJK pun menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran hingga pembatasan kegiatan usaha, hingga akhirnya memutuskan pencabutan izin.
Selain perusahaan, OJK juga telah menindak pihak terkait permasalahan dan kegagalan Investree, yakni Adrian Ashartanto Gunadi. OJK memutuskan melarang Adrian Gunadi menjadi pemegang saham lembaga jasa keuangan.
OJK juga mengambil langkah pemblokiran rekening, penelusuran aset, dan bekerja sama dengan penegak hukum dalam upaya memulangkan Adrian ke Indonesia.
Investree juga harus: menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai perusahaan P2P lending, kecuali yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti kewajiban perpajakan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi nilai aset/kekayaan perusahaan, kecuali sebagai perusahaan yang hasil pemenuhan kewajiban berdasarkan hukum. Untuk hal-hal yang timbul dari atau berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban, informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban harus diberikan kepada peminjam, pemberi pinjaman dan/atau pihak lain yang berkepentingan paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan karena pembentukan tim likuidasi. Tanggal pencabutan izin usaha; pembubaran badan hukum Investree, pendirian pusat informasi dan pengaduan pelanggan/masyarakat, dan penunjukan penanggung jawab. menangani keluhan pelanggan/masyarakat;
(dem/dem) Simak videonya di bawah ini: Video: Berikut laporan kinerja Apple, Amazon, dan Intel Artikel berikutnya Tips OJK Cara Hindari Berurusan dengan Debt Collector Pinjol